MEDAN - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejatisu, dan Polda harus segera memeriksa oknum Gubsu berinisial ER dan Kadispora Sumut BS terkait dugaan penyalahgunaan lahan Eks HGU PTPN II untuk Proyek Pembangunan Sport Center.
"Hingga kini melihat lahan sport center belum di bangun apapun, itu artinya diduga adanya pembohongan publik dan diduga penyalahgunaan pemalsuan data,"
kata Pangeran Siregar dalam keterangannya tertulisnya kepada wartawan di Medan, Rabu (15/3/2023).
Padahal Sport Center itu, ungkap Pengeran,
sebanyak 54 warga penggarap lahan di eks HGU PTPN II memenangkan kasasi No. 2435 K/Pdt/2019, terhadap PTPN II. Dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung, atas lahan seluas 87,72 ha eks HGU, berlokasi di Dusun VIII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, S.H, M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H. LL.M. dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dalam sidang tanggal 9 September 2019 itu antara lain menetapkan; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PERKEBUNAN NUSANTARA II; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dalam pertimbangannya majelis antara lain juga menyebutkan; Bahwa tergugat I (PTPN II) telah lalai memenuhi syarat pendaftaran Hak Guna Usaha dan terbukti lalai dengan menelantarkan lahan yang menjadi objek sengketa, karena itu merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain yaitu Para Penggugat yang secara nyata menggarap dan memanfaatkan untuk kehidupannya dengan menanam pisang, jagung, jabon, ubi dan lain-lain serta mendirikan rumah semi permanen untuk tempat tinggal.
"Oleh sebab itu, kita meminta KPK untuk memanggil Gubernur Sumut dan Kadispora tersebut, padahal lahan itu dimenangkan oleh warga, Pemprov Sumut yang mengambil alih, mana bukti sertifikat HGU PTPN II dan bukti asli sertifikat hak pakai sport centre," tegasnya.
Beberapa orang aktivis antikorupsi pernah melaporkan masalah itu ke KPK pada 13 Februari 2020 yang lalu, hingga kini KPK belum pernah menetapkan atau melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka. Progres pembangunan sport center yang mana lahannya sudah dibeli Pemprov Sumut kepada PTPN II Rp 152 miliar dimasa Dirut PTPN II M. Iswan Achir.
Pembelian atau istilah PTPN II uang ganti rugi senilai Rp 152 miliar itu masih bermasalah.
"Kami HMI meminta keberanian KPK turun langsung ke Sumut untuk mengungkap kerugian yang ditimbulkan Pemprov Sumut dalam pembelian lahan karena diduga merugikan keuangan negara dan kelompok tani yang diusir dan rumahnya dihancurkan. Panggil pihak terkait dan datang langsung ke Sport Center," pungkasnya. (AR)