BREAKING NEWS

 


 


Ketua PPRI DPW Lampung Minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Periksa dan Usut Tuntas Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Rejo Sari



Tanggamus — Sorotan Rakyat com


Kasus dugaan penyimpangan penyaluran Dana Desa sejak tahun anggaran 2021–2024 yang melibatkan pihak Pemerintah Pekon Rejosari, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, hingga saat ini terus mendapat pengawalan dari Forum PPRI DPW Lampung.


Pada Rabu, 11 November 2025, Ketua PPRI, Incol Mudi Hartono, menyambangi Kejari Tanggamus untuk memantau dan mengawal perkembangan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Pekon Rejosari tersebut.


Dari hasil pemantauan di Kejari Tanggamus, diperoleh keterangan bahwa laporan dugaan tersebut telah memasuki tahap penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).


Isu dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa sejak 2021 hingga 2024 ini mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat serta hasil investigasi sejumlah awak media.


“Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana desa atau adanya keterlibatan pihak lain dapat menjadi penyebab realisasi dana desa tidak terserap secara maksimal dan berpotensi disalahgunakan,” ujar Ketua PPRI.


Ia juga menambahkan bahwa indikasi awal yang memicu terjadinya dugaan penyimpangan dapat timbul akibat lemahnya pengawasan internal maupun eksternal dalam pengelolaan dana desa. Karena itu, menurutnya, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk terus meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.


Dana Desa (DD) sendiri merupakan anggaran pemerintah pusat yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.


Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai program, di antaranya:


Pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, irigasi, dan lainnya)


Program peningkatan ekonomi masyarakat


Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan


Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan desa



Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.


PPRI menegaskan akan terus mengawal dan meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk bekerja secara tegas, transparan, dan profesional dalam menangani laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Pekon Rejosari.


“Hukum harus ditegakkan. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, apalagi terkait dugaan praktik yang dapat merugikan keuangan negara,” pungkas Incol Mudi Hartono.


PPRI Johan

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image