Lanjut Terus Tetap Jalan!! Dugaan Pengurangan Volume Material Revitalisasi SMP Negeri 1 Pulaupanggung, Konsultan Kemana?
Revitalisasi sekolah yang digagas Pemerintah bukan hanya membangun gedung baru atau memperbaiki atap bocor. Program ini merupakan strategi menyeluruh untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah, sekaligus menjawab tantangan dalam menyiapkan SDM unggul yang mampu bersaing di tingkat global.
Namun kondisi berbeda ditemukan dalam pelaksanaan revitalisasi di SMP Negeri 1 Pulaupanggung. Pekerjaan pembangunan tersebut diduga belum memenuhi standar spesifikasi bangunan, khususnya pada penggunaan komponen material. Lemahnya fungsi pengawasan disebut-sebut menjadi salah satu penyebab terjadinya dugaan tersebut.
Beberapa kejanggalan ditemukan pada rangka baja dan besi cor yang dinilai tidak sesuai ukuran. Berdasarkan keterangan kepala tukang berinisial “A”, ukuran rangka baja yang seharusnya 0,75 mm diduga hanya 0,65 mm. Hal serupa juga terjadi pada penggunaan besi cor, di mana ukuran yang disebut 12 mm, namun fakta di lapangan diduga hanya berdiameter 10 mm.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa dalam proses revitalisasi terdapat ketidaksesuaian spesifikasi material, sehingga transparansi anggaran patut dipertanyakan. Selain itu, kemungkinan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik konsultan, komite sekolah, maupun pengawas proyek, dapat membuka celah terjadinya praktik pengurangan kualitas material tanpa terdeteksi.
Selain faktor pengawasan, dugaan adanya kerja sama antara pelaksana proyek dan oknum tertentu di lingkungan pendidikan juga tidak menutup kemungkinan terjadi. Situasi seperti ini berpotensi merugikan negara maupun masyarakat karena kualitas bangunan menjadi tidak maksimal.
Oleh sebab itu, lembaga berwenang seperti Inspektorat maupun BPK diharapkan segera melakukan audit untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi telah sesuai prosedur dan standar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Revitalisasi sekolah merupakan investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek fisik. Program ini bertujuan mencetak SDM unggul, sehingga sangat penting dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa dijadikan celah bagi oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Johan






