Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran, Diduga Suami Kaur Desa Terima Bansos, Pemdes Diminta Segera Klarifikasi
SOROTANRAKYAT.COM
LABUSEL – SUMUT
Informasi terkait adanya dugaan bahwa suami salah satu Kaur Desa menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menjadi perhatian sejumlah pihak. Dugaan tersebut muncul karena masih terdapat warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Sekretaris Desa setempat, SS, saat dikonfirmasi pada 5 November 2025 menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Desa belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut. Ia menegaskan, jika benar ada kekeliruan data, pihaknya siap melakukan pengecekan dan perbaikan sesuai prosedur.
Sementara itu, Camat Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Ali Hamsar Nst, menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus dilakukan sesuai ketentuan dan sasaran penerima.
"Yang berhak mendapatkan bantuan tersebut harus sesuai keadaan ekonomi atau kriteria sesuai ketentuan Undang-Undang," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan desa untuk melakukan pengecekan data dan memastikan penyaluran tepat sasaran jika informasi ini terbukti.
Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, regulasi dari Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran bansos harus tepat sasaran dan berdasarkan data penerima yang valid.
Beberapa poin yang menjadi perhatian:
Penyaluran bansos harus mengikuti ketentuan perundang-undangan
Calon penerima wajib memenuhi kriteria sesuai kondisi ekonomi
Pemerintah desa dan kecamatan melakukan pengecekan kebenaran informasi
Perbaikan data dimungkinkan jika ditemukan ketidaksesuaian
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran agar penyaluran bansos tetap mengedepankan prinsip keadilan dan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
( Ilham / TIM )





