Tak Terima Hanya SP2HP, GASI Pertanyakan Penghentian Penyidikan ke Polres Bangkalan
Bangkalan – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan terkait laporan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.
Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dilakukan agar ada penjelasan resmi langsung dari pihak kepolisian.
“Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tetapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau keluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menyampaikan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Ia menjelaskan bahwa pemberitahuan penghentian penyidikan telah disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, sementara pelapor memperoleh SP2HP sebagai bentuk laporan perkembangan penanganan perkara.
Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui telah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) juga menyatakan tindakan tenaga medis sudah sesuai standar, sehingga perkara tidak memenuhi unsur pidana. Sebelum penyidikan dinyatakan selesai, proses asistensi juga dilakukan bersama Bareskrim Polda Jawa Timur.
“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” ujar Kasat Reskrim.
Kapolres Bangkalan menambahkan, pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika terdapat bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan melalui jalur sesuai prosedur, baik di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.
“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan,” tutupnya.
TIM





