Sampang–, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sampang menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan libur mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelayanan SIM di Satpas Polres Sampang akan diliburkan pada tanggal 28 maret dan akan kembali beroperasi seperti biasa pada 07 april. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengurus SIM diimbau untuk menyesuaikan jadwal agar tidak terkendala dalam proses pengurusan dokumen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus perpanjangan SIM sebelum tanggal libur agar tidak mengalami keterlambatan. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur, dapat melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya,Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal tersebut maka akan melaksanakan mekanisme Penerbitan SIM baru" ujar AKP SIGIT EKAN SAHUDI, S.H., M.M kasat lantas Polres Sampang.
Bagi pemohon SIM yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Satpas Polres Sampang melalui nomor contact 0817-374-400 atau datang langsung ke kantor Satpas pada jam kerja.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi masyarakat.
Wir