BREAKING NEWS

 


 


PKN Prihatin atas Putusan Komisi Informasi Jatim, Nilai Bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi

 


BEKASI — Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan keprihatinan mendalam atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terkait sengketa informasi publik antara PKN dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026, di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi.

Menurut Patar Sihotang, putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ia menjelaskan, sengketa informasi bermula dari laporan masyarakat kepada PKN terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), PKN membutuhkan dokumen awal berupa kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai dasar observasi dan investigasi.

Namun, karena dokumen tersebut tidak diberikan oleh badan publik terkait, PKN menempuh mekanisme sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur. Dalam putusannya pada 8 Januari 2026, Komisi Informasi memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan bersifat terbuka, tetapi hanya mewajibkan termohon memberikan rekapitulasi atau ringkasan dokumen, bukan salinan dokumen secara lengkap.

PKN menilai putusan tersebut tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena ringkasan dinilai tidak cukup untuk mendukung proses pengawasan publik dan investigasi yang dijalankan lembaga tersebut.

Atas dasar itu, PKN menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, serta membuka kemungkinan menempuh jalur hukum hingga Mahkamah Agung. Selain itu, PKN juga berencana menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI guna mendorong evaluasi terhadap lembaga Komisi Informasi.

PKN berharap mekanisme penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik dapat benar-benar menjamin hak konstitusional masyarakat, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image