BREAKING NEWS

 


Dispora Disorot, Permainan “Ketangkasan” Berbasis Kupon di Pentas Seni Sampang Jadi Perbincangan

 



SAMPANG — Di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 H, kegiatan Pentas Seni Budaya di Alun-Alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang, yang berada dalam lingkup Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), menjadi perhatian masyarakat.

Beragam stan turut meramaikan acara, mulai dari kuliner, hiburan, hingga penjualan barang pecah belah. Namun, di balik ramainya pengunjung saat ngabuburit hingga malam hari, muncul sorotan terhadap salah satu aktivitas yang dinilai tidak sekadar hiburan biasa.

Di salah satu stan, pengunjung yang membeli barang mendapatkan kupon untuk mengikuti permainan yang disebut “ketangkasan”. Dalam permainan tersebut, peserta memiliki peluang memperoleh hadiah apabila berhasil, sementara peserta lain tidak mendapatkan hasil.

Pola ini menarik perhatian publik karena kupon diperoleh melalui transaksi pembelian, bukan secara cuma-cuma, serta hasil permainan tidak menjamin setiap peserta memperoleh imbalan.

“Kalau harus beli dulu baru bisa ikut permainan, lalu hasilnya bisa dapat hadiah atau tidak sama sekali, ini bukan sekadar hiburan biasa,” ujar salah satu pengunjung.

Sorotan semakin berkembang karena permainan yang ditawarkan dinilai tidak sepenuhnya berbasis keterampilan, melainkan terdapat unsur keberuntungan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disporabudpar Kabupaten Sampang, Marnilem, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

“Kalau menurut saya itu bukan judi, karena itu beli barang tapi dapat bonus,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan, mengingat istilah “bonus” dinilai belum sepenuhnya menjelaskan mekanisme permainan yang berlangsung.

Pemerhati hukum Arifin menilai bahwa skema tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari istilah yang digunakan.

“Kalau ada uang keluar di awal meskipun dibungkus pembelian barang lalu ada mekanisme permainan dengan peluang menang atau tidak dapat apa-apa, itu sudah menyerupai pola perjudian, ini bukan soal istilah, tapi substansi,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan istilah seperti “ketangkasan” maupun “bonus” kerap menjadi bagian dari cara penyebutan, sementara penilaian tetap perlu melihat mekanisme yang terjadi.

“Kalau benar-benar bonus, seharusnya semua pembeli pasti mendapatkan sesuatu, besar atau kecil, tanpa risiko. Namun jika ada yang tidak mendapatkan apa-apa sementara yang lain memperoleh hadiah, maka pola tersebut mengarah pada sistem menang dan kalah,” jelas Arifin.

Ia juga menegaskan bahwa peran pengawasan tetap penting, mengingat kegiatan berlangsung dalam ruang yang difasilitasi oleh instansi terkait.

“Kalau kegiatan itu berada di bawah Dispora Budpar, maka pengawasan melekat, tidak bisa dilepas begitu saja. Harus dipastikan tidak ada praktik yang berpotensi melanggar ketentuan di ruang publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Disporabudpar terkait mekanisme pengawasan maupun kajian terhadap permainan “ketangkasan” tersebut.

Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image