Postingan

KADES MATTIROBULU. KARENA ADA POTENSI PELANGGARANYA SEHINNGA SAYA MENEMPUH JALUR HUKUM.

Persnews



06 Oktober 2022 Pangkep  Sulsel – Desa Mattiro bulu ( Pulau Karanrang ) kecamatan Liukang tumpabiring utara kabupaten Pangkep dan kepulauan yang di Nahkodai H.TAMSIR selaku kepala Desa Mattiro bulu dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun menjabat.


Desa Mattiro bulu adalah salah satu Desa tertinggal di kabupaten Pangkep dan kepulauan yang sangat berpotensi untuk PAD kabupaten Pangkep dan kepulauan, karena dari pajaknya yang berpotensi untuk meningkatkan pendapatan daerah tak bisa di ragukan lagi, namun sayang apa yang diucapkan oleh salah satu warga yang baru di lantik menjadi Anggota BPD,baru 1 bulan menjabat, Sangkala (nama samaran) dirinya tidak sejalan dengan Aparat Desa bahkan terkesan bertolak belakang dengan Pak Kades hal menurut salah satu Nara sumber yang tidak mau di sebut namanya di Media ini.


Saat di temui Kades Mattiro bulu di suatu tempat tujuan untuk Klarifikasi terkait masalah pemberitaan yang di Unggah salah satu Cannel You tube Media DIMENSI TV, Sangkala selaku warga dan Anggota BPD yang di wawancarai Sangkala memberikan keterangan yang di duga tidak bisa di buktikan alias pembohongan Publik dan pembunuhan karakter, oleh sebab itu H.TAMSIR selaku kepala Desa merasa ada yang mencemarkan nama baiknya, akhirnya melaporkannya ke Polda Sulsel pada tanggal 06 Oktober 2022, sekitar pukul 13,00 Wita.


H.TAMSIR menambahkan, Saya minta kepada bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar segera si terlapor di tangkap dan di Proses Hukum yang berlaku di Negeri yang kami cintai ini, sebagai mana yang di atur dalam UU KUHP – KUHAP supaya warga-warga kami yang lain tidak berbuat seperti apa yang di lakukan Sangkala, Biar Hukum yang menentukan, dan bagi kami tidak ada Orang yang kebal Hukum siapapun mereka, tutupnya.


Diduga mengenai Vidio yang di upload terkait pemberitaan yang menyangkut dirinya itu diunggah oleh seseorang yang menggunakan cannel DIMENSI TV tidak sesuai dengan kode etik jurnalis sehingga tidak boleh dikonsumsi secara umum


Hal itu menurutnya bisa di kategorikan informasi Hoax yang menyesatkan apalagi hal ini di lakukan menjelang adanya kontestasi Pilkades serentak di daerah Sulawesi Selatan sebelumnya juga beredar foto tabungan salah seorang dengan saldonya dan dilengkapi caption didalamnya,tak hanya itu ada juga foto emas batangan dan tumpukan uang diduga akan digunakan untuk biaya kampanye pilkades yang akan datang hal itu dilihat dari caption dalam foto tersebut


Adapun mengenai siapa saja yang akan ikut kontestasi Pilkades serentak nanti saya persilahkan karena tidak ada salahnya akan tetapi dengan cara yang sehat dan jujur tidak menghalalkan segala cara bahkan sampai menyebarkan informasi yang merugikan calon lain 



Kami dari Tim Investigasi gabungan Media Nasional meminta kepada Aparat Hukum yang terkait terkhusus bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar segera menindak lanjuti dan di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.



Laporan : ( FZN - AS,LK ), Tim Investigasi Gabungan Media Nasional.

Posting Komentar