Postingan

Diduga Jual di Atas HET, Sejumlah Kios di Lampung Barat Naikkan Harga Pupuk Bersubsidi

Persnews

 



---





Sorotan Rakyat, Lampung Barat – Harga pupuk bersubsidi yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah kios pengecer di Lampung Barat menimbulkan keluhan di kalangan petani. Temuan ini memunculkan kekhawatiran atas potensi pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah dalam distribusi pupuk subsidi.


Berdasarkan pantauan langsung di lapangan oleh awak media, salah satu kios di Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Tebu, diduga menjual pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska dengan harga yang jauh melampaui HET.


Kios tersebut, yang dikelola oleh seorang berinisial SN, diketahui menjual pupuk urea seharga Rp200.000 per zak (50 kg). Padahal, menurut ketentuan pemerintah, HET untuk pupuk urea sebesar Rp112.500 per zak. Sementara itu, pupuk jenis NPK Phonska dijual seharga Rp385.000 untuk dua zak (100 kg), atau sekitar Rp192.500 per zak, sedangkan HET-nya hanya Rp115.000 per zak.


Saat dikonfirmasi, SN menyatakan bahwa harga tersebut sudah umum diberlakukan oleh sebagian besar kios di wilayah tersebut.

"Semua pengecer di Lampung ini rata-rata menjual dengan harga seperti itu, tidak ada yang sesuai HET," ujarnya.


Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi, kios pengecer dilarang keras menjual pupuk di atas HET. Harga tersebut sudah mencakup PPN dan biaya distribusi hingga ke kios resmi.


Adapun HET resmi untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:


Urea 50 kg: Rp112.500


NPK Phonska 50 kg: Rp115.000



Jika terbukti menjual di atas HET, kios atau pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai:


Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.


Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.


UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, jika terdapat indikasi kesepakatan harga antar pelaku usaha (kartel).



Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi melindungi hak petani dan menjaga keadilan distribusi subsidi di lapangan.


Laporan: Johan | Sorotan Rakyat



---



Posting Komentar