Diduga Gunakan Solar Bersubsidi, Aktivitas Penambangan di Pemalang Tuai Sorotan
Kabupaten Pemalang, Dilansir Suaralintasindonesia.com
Selasa, 24 Juni 2025 – Aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin resmi atau biasa disebut pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut disinyalir berlangsung di kawasan Jl. Sambeng Dukuh Lumpa, Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal.
Lokasi tersebut tampak aktif dengan keluar-masuk kendaraan besar seperti dump truk dan alat berat. Plang informasi yang terpasang menyebutkan kegiatan pengambilan material sirtu (pasir dan batu), namun berdasarkan pengamatan di lapangan, tampaknya dilakukan pengambilan jenis material lain, seperti padas urug.
Mobilitas kendaraan berat di area tersebut disebutkan oleh warga telah menyebabkan kondisi jalan menuju pemukiman menjadi rusak dan berdebu, yang dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak terhadap kualitas udara dan kenyamanan warga sekitar.
Saat tim media melakukan kunjungan lapangan, ditemukan sejumlah pekerja yang belum dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. APD seperti wearpack, safety suit, dan perlindungan lainnya merupakan kebutuhan penting untuk menjamin keselamatan pekerja di lingkungan berisiko tinggi seperti pertambangan.
Hingga saat ini, saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen perizinan resmi, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen yang dibutuhkan sesuai regulasi, seperti:
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin),
Izin Lingkungan dari DLHK Provinsi Jawa Tengah,
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM,
Rekomendasi teknis dari instansi terkait, serta
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kegiatan pertambangan yang belum memiliki izin sesuai ketentuan dapat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
1. Dampak Lingkungan:
Kerusakan lahan, pencemaran air dan udara, serta gangguan terhadap habitat alami.
2. Dampak Sosial dan Kesehatan:
Debu dan kebisingan dari aktivitas tambang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat setempat.
3. Dampak Ekonomi:
Potensi kerugian negara karena tidak adanya penerimaan pajak dan royalti dari aktivitas tersebut.
Selain itu, menurut informasi yang dihimpun di lapangan, diduga bahan bakar jenis solar yang digunakan untuk alat berat di lokasi tersebut merupakan solar bersubsidi. Berdasarkan keterangan salah satu narasumber, BBM tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Pemalang melalui jalur pembelian oleh warga sipil, bukan distributor resmi bahan bakar industri.
Jika terbukti benar, hal ini dapat melanggar ketentuan pendistribusian BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya.
Tim media akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai hal ini, dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Pewarta: Red Team