Sorotan rakyat com
Di lansir dari beberapa nara sumber serta hasil investigasi tim pewarta mendapatkan informasi mengenai dugaan manipulasi data laporan anggaran dana desa pekon sinar petir kecamatan talang padang kabupaten Tanggamus.
Berawal di tahun 2021 pemerintahan pekon merealisasikan kandang sapi dengan anggaran Rp,70. 116.500.
Belum lagi Upah pekerja pembangunan rabat beton pada tahun 2023 di dusun satu menjadi sebuah sorotan
Kejanggalan lain pun terdapat pada pembangunan gedung Bumdes pekon di tahun 2024 yang menelan anggaran Rp 123.000.000 akan tetapi realisasi pengerjaan di laksanakan kan pada tahun 2025.
di tahun 2022 kakon sinar petir menganggar kan kembali untuk pengadaan sapi dan pembuatan kandang senilai Rp 150.732.200 dengan rincian sebagai berikut,
belanja sapi bakalan 8 ekor Rp 97.600.000 dan
oprasional pemeliharaan hewan ternak Rp 7.000.000
masih terkait pembuatan kandang dan pengadaan sapi yang di anggar kan pekon namun semua itu di kelola bumdes dengan nilai yang cukup fantastis senilai, Rp 150.732.200
Adapun komentar yang di kutip dari salah satu warga dengan identitasnya tak ingin di publikasi
" yang di janjikan sama kami sapi laki semua atau sapi pilihan, tetapi di saat realisasi sapi nya sapi asalan, dan beberapa bulan kemudian sapi itu di potong bang" pungkasnya.
Masih dalam keteranganya
"setelah itu karena kandang nganggur, terus di isi lagi, akan tetapi itu bukan kepunyaan bumdes lagi setau saya, itu sapi kepunya orang sinar harapan berjumlah 8 ekor"ungkap nara sumber kepada tim awak media.
Pembangunan infrastruktur pun terdampak dari dugaan penyimpangan anggaran misalnya seperti, hak ongkos kerja rabat beton di dusun satu,terlebih parahnya pekerjaan pada thn 2022 tersebut di duga piktif,dan anggaran tersebut senilai Rp 6.700.000,
Lagi lagi masyarakat menjelaskan bahwa hak ongkos kerja (HOK)
tidak ada karena pekerjaan di laksanakan secara ber gotong royong,akan tetapi pakta nya di anggar kan dalam laporan oleh pemerintah pekon dan di setujui oleh kepala pekon.
Saat di confirmasi mengenai pembayaran HOK warga menjelaskan dengan gamblang
Satu hal lagi yang paling mengejutkan dari keterangan warga adalah di tahun 2022 semua penerima BLT di potong dengan alasan untuk pembelian tanah makam.
Saat tim investigasi awak media menghubungi pemilik tanah via handphone didapati keterangan jika tanah itu di jual sehargaRp.320.000.000.00,tetapi berdasarkan kehendak pemilik tanah 70.000.000.00,di wakafkan sehingga tersisa 250.000.000.00, yang harus di bayarkan oleh pihak pekon,namun sampai saat ini belum terselesaikan.
Penjelasan pemilik tanah kepada awak media melalui via handphone
"Karena tidak ada kesimpulan dan kepastian akhirnya saya menemui pihak pekon sinar petir dan membuat kesepakatan jika tanah makam itu di bagi dua dengan pekon sinar semendo, setengah untuk pekon sinar petir, setengah nya lagi untuk pekon sinar semendo" tegas sang pemilik tanah.
masih dalam keterangan sang pemilik tanah bahwa sudah ada pembayaran tanda jadi kurang lebih 100 jt namun uang tersebut dari pekon sinar semendo semua ujar pemilik tanah.
Akan tetapi seluruh penjelasan tuan tanah berbanding terbalik dengan penjelasan ketua BHP pekon sinar petir ketika di sambangi oleh tim pewarta kamis 8/5/2025
"seingat saya pembayaran, tanah TPU (tempat pemakaman umum), sudah lunas, yang dari sinar petir, dan saya ikut serta mengetahui pembayaran tersebut" ujar (S) selaku ketua BHP.
Dari seluruh keterangan yang di dapatkan dari masyarakat awak mediapun akhirnya menyambangi kepala pekon di kediamanya.
saat di temui kepala pekon sinar petir (IK) menjelaskan kepada pewarta.
"soal upah pekerja itu di bayar senilai,Rp 80.000 itu pun semua saya serahkan ke kasi pemerintah,dan penataan kantor BUMDES itu belum kami realisasikan karna Dana nya tidak cukup.
"untuk penyertan modal bumdes tahun 2021 kami menyerahkan uang senilai Rp 100.000.000
dan tidak lagi menambah nya sampai sekarang, ucap (IK)
Keterangan kakon sinar petir tersebut jauh berbanding terbalik dengan keterangan direktur bumdes melalui via handphone kepada awak media.
(HT) Memaparkan jika untuk program ketahanan pangan dirinya selaku direktur bumdes tidak pernah tahu apalagi karena bumdes adalah badan usaha terpisah dari pemerintahan pekon,baik realisasi pengelolaan anggaran sampai dengan pelaporan.
" Jadi begini bang, untuk program ketahanan pangan pekon itu bukan program bumdes,apalagi di tahun 2024 kebelakang, bumdes baru akan berjalan di tahun 2025 ini dengan program ternak ayam petelur" pungkas (HT) melalui sambungan telepon kepada awak media.
Jika terbukti dugaan praktek manipulasi data laporan yang di lakukan kepala pekon tentunya amat di sayangkan oleh masyarakat sinar petir yang selama ini telah percaya kepada pemimpinya.
Selanjutnya dalam kasus dugaan ini maka sudah sewajarnya jika aparat penegak hukum untuk segera meninjau serta mengaudit penggunaan dana desa pekon sinar petir.
Dan apabila terbukti merugikan keuangan negara maka hukum harus di tegakan secara tegas tanpa pandang bulu demi mewujudkan negara indonesia bebas dari praktek korupsi yang menguntungkan diri pribadi atau individu oknum oknum pejabat nakal.
Tim. Johan