SAMPANG,- Moh. Idris Al Farishi alias H. Jatim melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada Lurah Polagan untuk memfasilitasi mediasi terkait penjualan tambaknya oleh pihak lain tanpa izin, yang digelar di Kantor Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Tambak yang telah dikelola oleh H. Idris Al Farishi selama puluhan tahun tersebut diklaim oleh seseorang dan dijual kepada pihak ketiga berinisial T, berdasarkan pengakuan bahwa tambak tersebut merupakan warisan dari Buk Baidi dan telah dijual oleh ahli warisnya, Sabtu (17/5/2025).
Dalam mediasi yang berlangsung pada Jumat (16/5), kuasa hukum H. Idris, Muhammad Shobur, menyampaikan sejumlah kejanggalan. Orang yang mengklaim memiliki tambak tersebut, berinisial H, membawa dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diterbitkan oleh Notaris Heri Prasetyo, S.H., M.Kn. Namun, terdapat beberapa kejanggalan:
1. Tambak tersebut masih berstatus tanah warisan. Dalam hal terjadi peralihan hak atau jual beli, seharusnya semua ahli waris memberikan persetujuan dan menandatangani dokumen. Namun, pada PPJB tersebut hanya terdapat dua tanda tangan, sedangkan para ahli waris lainnya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen di hadapan notaris.
2. Klien kami keberatan jika namanya tercantum dalam PPJB, karena tidak pernah menghadap notaris ataupun menandatangani dokumen apapun terkait tambak tersebut.
3. Kuasa hukum telah meminta salinan PPJB dan bukti pembayaran (kwitansi), namun tidak diberikan oleh pihak yang mengaku sebagai pembeli tambak.
4. Pihak yang mengaku membeli tambak tersebut menyatakan bahwa H. Idris telah menerima uang, namun saat diminta menunjukkan bukti kwitansi, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya.
Dalam mediasi yang sama, mantan Lurah Polagan, Abd. Rozak, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani ataupun menerbitkan Letter C maupun dokumen riwayat tanah lainnya terkait jual beli atau peralihan hak atas tambak tersebut.
“Kalau di sana terdapat tanda tangan saya, maka itu adalah palsu. Saya tahu betul bahwa tambak tersebut merupakan harta warisan yang harus mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris tanpa terkecuali,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyayangkan sikap Plt. Lurah Polagan, Sya’roni Humaidi, S.STP, yang dianggap tidak transparan karena menolak menunjukkan dokumen warkah tanah dengan alasan yang tidak masuk akal. Padahal kuasa hukum hanya ingin memastikan keabsahan jual beli tersebut secara hukum, bukan meminta salinan sertifikat.
“Kekecewaan kami bertambah ketika permintaan kami agar hasil mediasi dituangkan dalam berita acara juga tidak ditanggapi,” ujar Muhammad Shobur dengan nada kesal.
Mediasi tersebut pun tidak menghasilkan titik temu karena kurangnya keterbukaan dari pihak-pihak terkait. Padahal, kuasa hukum berharap penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi dapat ditempuh.
Dalam mediasi ini turut diundang Camat, Plt. Lurah Polagan sebagai fasilitator tempat, Babinsa, Babinkamtibmas, mantan lurah, pihak yang mengklaim tambak, pihak pembeli, serta notaris yang menerbitkan sertifikat.(Wirno)