Postingan

Diduga Ada Ketidaksesuaian Dana BLT 2024 di Desa Campakasari, Inspektorat Lakukan Audit

Persnews

 


Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat || Gardatipikornews.com – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2024 di Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik setelah viral di sejumlah media nasional pada Februari lalu.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan pemotongan dana BLT. Laporan tersebut turut diperkuat oleh sejumlah pemberitaan media dan telah dilaporkan ke pihak Polres Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.


Sebagai respons terhadap laporan tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menurunkan tim audit ke Desa Campakasari pada Desember 2024. Hasil audit menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana sebesar kurang lebih Rp172 juta.


Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan harapannya agar proses audit dan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan melibatkan semua unsur desa, seperti perangkat desa, BPD, serta lembaga kemasyarakatan lainnya.


“Temuan ini tentu harus ditindaklanjuti dengan serius. Apalagi jika benar ada dana yang tidak sampai ke masyarakat sebagaimana mestinya,” ungkapnya.


Pihak media telah mencoba mengonfirmasi kepada Camat Bojonggambir terkait perkembangan penanganan kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum berhasil mendapatkan tanggapan. Diketahui pula, pihak Inspektorat menyatakan bahwa telah dilakukan pengembalian sebagian dana ke kas desa, walaupun melampaui batas waktu yang ditentukan, yakni 60 hari.


“Saat ini dana tersebut sudah dikembalikan ke kas desa, meskipun memang melewati batas waktu. Prosesnya disaksikan oleh camat dan APDESI Kecamatan Bojonggambir,” ujar H.O, salah satu pejabat Inspektorat kepada awak media.


Namun, sejumlah perangkat desa menyayangkan minimnya transparansi. Sekretaris Desa Campakasari, misalnya, mengaku tidak dilibatkan dalam pengisian formulir maupun klarifikasi terkait hasil audit tersebut.


“Saya tidak tahu-menahu. Bahkan saya tidak pernah dimintai keterangan ataupun diajak berdiskusi soal hasil audit itu,” ujarnya kepada wartawan.


Harapan Masyarakat dan Langkah Hukum


Masyarakat Desa Campakasari berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Tasikmalaya, dapat menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan transparan.


“Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai masalah ini selesai hanya karena pengembalian sebagian dana. Apalagi ini menyangkut hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan,” kata seorang warga yang diwawancarai media.


Regulasi dan Potensi Sanksi


Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan dana desa, beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:


UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa


PP No. 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Desa



Sanksi bagi pelanggaran tersebut dapat berupa:


Pidana penjara dan denda


Pemberhentian dari jabatan


Pengembalian kerugian negara melalui mekanisme pengembalian langsung atau penyitaan aset



Penutup


Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.


“Kami percaya pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan bekerja sesuai aturan. Kami masyarakat kecil hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.


PPRI


Posting Komentar