Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang bersama DPRD kembali menunjukkan sinergi kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran. Melalui persetujuan ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat," ujar H. Ahmad Mahfudz.
Selain itu, dalam rapat yang sama, DPRD juga menetapkan RAPERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah. Perda ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Mohammad Iqbal Fathoni, menyebut pengesahan Perda KTR sebagai langkah progresif untuk menjaga kualitas hidup masyarakat.
"Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat," tuturnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sampang.
Dengan disetujuinya dua RAPERDA ini, Pemkab dan DPRD Sampang menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan serta memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sahi