BREAKING NEWS

Sidang Keempat Kasus Dugaan Penipuan Samsiyah Digelar, Kuasa Hukum Klaim Unsur Perdata

 




Sampang, 29 Juli 2025 – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Samsiyah binti Ach Hasan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Sampang, kembali disidangkan untuk keempat kalinya di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (29/7).


Dalam konferensi pers usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ach. Bahri, menegaskan bahwa perkara tersebut mengandung unsur keperdataan, bukan pidana. “Untuk membuktikan bahwa ini adalah perbuatan bukan perbuatan pidana, akan tetapi keperdataan, maka perlu dibuktikan di dalam persidangan,” jelasnya.


Ia menyebutkan, pihaknya melihat indikasi bahwa keberatan mereka telah mulai dipertimbangkan majelis hakim. “Ini yang menjadi sangat menarik menurut kami, bahwa ini sebenarnya sudah 50 persen keberatan kami diterima. Cuman hanya keyakinan hakim masih belum bisa 100 persen, sehingga ini harus dibuktikan dulu,” ujar Bahri.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa belum adanya putusan bukan berarti pihaknya kalah dalam perkara ini. “Dalam putusan setelah ini, bukan artian kita kalah. Tapi hakim masih belum mempunyai keyakinan penuh terhadap apakah ini adalah perdata murni ataukah memang sudah masuk dalam pidana. Itu dalam pertimbangan hukumnya oleh majelis hakim tadi,” paparnya.


Terkait proses pembuktian di persidangan selanjutnya, hakim akan menghadirkan empat saksi yang memberatkan serta satu saksi mahkota bernama Rizal, yang saat ini telah ditahan. Sementara dari pihak kuasa hukum Samsiyah, empat saksi akan dihadirkan, terdiri dari dua saksi yang meringankan, satu penyidik dari Polres sebagai saksi pembanding, dan satu saksi ahli.


“Biar perkara ini jelas, kita akan hadirkan saksi ahli nantinya,” tutup Ach. Bahri dalam konferensi pers tersebut.


Sahi



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image