BREAKING NEWS

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Viral Dugaan Penganiayaan Seekor Beruk Di Labusel Dua Orang Terlapor Resmi Dibebaskan.

 



SOROTAN RAKYAT COM


LABUSEL-SUMUT.

Kasus dugaan penganiayaan seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial kini telah memasuki akhir dari proses penyelidikan. Dalam keterangan pers di ruang Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, di Jalinsum Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan provinsi sumatera utara pada Kamis (31/07/2025),


 Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.



Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E R Ginting, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Humas, AKP Sujono dan KBO Satreskrim, IPTU L Siringoringo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua terlapor berinisial IS dan RR resmi dibebaskan.


“Kasus ini bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi seperti warga, Kepala Dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana,” ujar AKP E R Ginting.


Dijelaskan, beruk yang videonya tersebar luas di media sosial ditemukan sudah dalam kondisi mati atau menjadi bangkai saat direkam. Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terduga terlapor untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.


“Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam hal kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam,” tegasnya.


Selain itu, menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.


Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan bahwa IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian dalam menyikapi konten viral serta pemahaman terhadap aspek hukum yang berlaku serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum.

( Ilham hasibuan )

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image