BREAKING NEWS

 


 


Oknum Kepala Pekon Rejosari Dilaporkan Warga, Diduga Ada Program Fiktif dan Ketidakterbukaan Dana Desa

 



Tanggamus – Sorotanrakyat.com

Sejumlah warga Pekon Rejosari, Kecamatan Ulubelu, menyampaikan keresahan terkait pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan. Informasi tersebut dihimpun dari beberapa warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Menurut keterangan warga, laporan realisasi dana desa di Pekon Rejosari dianggap tidak terbuka dan menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan program.


Beberapa program yang disebut menyerap anggaran dana desa antara lain:


Pemeliharaan jalan usaha tani (2021–2024)


Peningkatan produksi tanaman pangan (pengadaan alat produksi/pengelolaan pertanian 2022–2024)


Peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan kandang 2022–2024)


Pemeliharaan fasilitas jamban umum, pembangunan poskamling, serta pemasangan rambu jalan



Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Rejosari, S.


Dalam keterangannya kepada awak media, S menjelaskan bahwa program-program yang disebutkan warga tersebut tidak ada.


> “Program itu semua tidak ada, mungkin masyarakat tidak paham tentang program pembangunan pekon,” ujar Kepala Pekon.




Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan data laporan realisasi dana desa Pekon Rejosari Tahun Anggaran 2021–2024 yang diperoleh media, serta keterangan dari masyarakat.


Hal ini memunculkan dugaan warga bahwa terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan pelaksanaan program yang bersumber dari dana desa.


Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan audit terhadap penggunaan dana desa Pekon Rejosari Tahun 2021–2024. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran negara dapat dikenakan sanksi hukum.


Warga menegaskan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat, sehingga keterbukaan informasi publik dan pengelolaan yang akuntabel menjadi kewajiban pemerintah pekon.


(Johan Tim)




Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image