BREAKING NEWS

 


 


Dugaan Penyimpangan DAK Pengadaan Buku Sekolah di Labuhanbatu Selatan Dilaporkan ke Kejari



SOROTANRAKYAT.COM

LABUSEL – SUMUT

Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2019–2020 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Laporan tersebut disampaikan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.


Anggaran DAK Tahun 2019 disebut senilai Rp 1.950.000.000, sedangkan Tahun 2020 senilai Rp 3.250.000.000.


Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ini disampaikan pada Jumat (17/10/2025) melalui surat bernomor 095/LB/X/2025. Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti indikasi ketidakjelasan rincian anggaran, mekanisme pendanaan yang dinilai kurang transparan, serta dugaan ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis buku dengan kondisi di lapangan. Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh Dinas Pendidikan disebut belum ditemukan secara jelas dan terperinci.


“Indikasi ini kami nilai mengarah pada adanya potensi penyalahgunaan wewenang serta peluang timbulnya kerugian negara. Kami meminta Kejari segera menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab kegiatan,” ujar Hendra.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera (PENJARA), pada masa pelaksanaan kegiatan tersebut, pejabat yang menjabat sebagai Kasi Kesiswaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini diketahui telah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


“Ada potensi konflik kepentingan yang patut diperhatikan. Bagaimana mungkin pejabat yang dahulu menjadi pelaksana kegiatan kini memimpin instansi yang berkaitan, sementara pertanggungjawaban proyek tersebut disebut belum pernah dipublikasikan secara terbuka?” ujar Ketua PENJARA DPC Labuhanbatu Raya.


Pihaknya menilai, kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan persoalan serius yang harus disikapi.


“Dana pendidikan tidak boleh disalahgunakan. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara benar, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” pungkasnya.

(Ilham / TIM)




Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image