BREAKING NEWS

 


Diduga Halangi Tugas Jurnalis di Proyek Gedung Poltera, Oknum Mahasiswa Jadi Sorotan

 


SAMPANG , – Sikap arogansi seorang oknum mahasiswa aktif berujung terancam di pidana , potret ini jelas-jelas merusak citra dunia pendidikan dan kebebasan pers di Kabupaten Sampang. Minggu , 08/03/2026.


Tindakan represif seorang oknum mahasiswa aktif yang ikut bekerja di proyek pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Kesehatan Politeknik Negeri Madura (Poltera). Insiden penghalangan tugas jurnalistik yang berujung ketegangan fisik ini terjadi di lokasi proyek, Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong. 


Identitas pelaku diketahui bernama Achmad Nabila A, seorang mahasiswa aktif Poltera yang menjabat sebagai safety patrol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek tersebut. Bukannya menunjukkan etika akademis yang santun, oknum mahasiswa ini justru bersikap impulsif dan memicu konfrontasi saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan rutin di area konstruksi.


Peristiwa bermula saat rombongan jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK'S) tiba di lokasi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terkait progres pembangunan. Namun, kehadiran mereka disambut dengan arogansi oleh pelaku yang secara sepihak melarang pengambilan dokumentasi dan menutup akses informasi bagi awak media.


Sikap tertutup yang ditunjukkan oknum pekerja tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi proyek. Tindakan represif ini justru memperkuat dugaan publik akan adanya indikasi penyimpangan teknis maupun manajerial yang sengaja ditutupi agar tidak terjangkau oleh kamera wartawan.


Fokus utama liputan ini sebenarnya bertujuan mengonfirmasi adanya deviasi atau keterlambatan pekerjaan yang dilaporkan telah mencapai angka 12 persen. Selain masalah waktu, jurnalis bermaksud melakukan verifikasi terkait dugaan penggunaan spesifikasi material yang tidak standar dalam pelaksanaan proyek negara tersebut.


Alih-alih mendapatkan klarifikasi komprehensif dari pihak pengembang, para kuli tinta justru mendapatkan perlakuan kasar di lapangan. Puncak konflik terjadi ketika pelaku diduga mencoba merampas ponsel milik salah satu jurnalis yang sedang merekam suasana di area konstruksi, hingga situasi berubah menjadi sangat mencekam.


Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, lemahnya pengawasan manajemen proyek menjadi sorotan tajam karena tidak ditemukannya kepala pelaksana maupun kontraktor saat jam kerja berlangsung. Absennya penanggung jawab di lapangan dianggap sebagai bentuk pembiaran yang berisiko menurunkan kualitas hasil akhir bangunan.


Pembangunan gedung kesehatan ini bukan proyek sembarangan, melainkan proyek strategis nasional dengan kucuran anggaran fantastis mencapai Rp 59 miliar yang bersumber dari APBN. Dengan nilai tersebut, publik berhak mengetahui sejauh mana tanggung jawab pelaksana dalam mengelola uang negara.


Sesuai kontrak, proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 270 hari kalender ditambah masa pemeliharaan 180 hari. Mengingat urgensi dan besarnya anggaran, setiap tahapan pekerjaan seharusnya berada di bawah pengawasan ketat dan terbuka terhadap pengawasan eksternal, termasuk pers.


Sikap muka tebal oknum dan arogansi pelaku terekam jelas saat ia menghardik awak media tanpa dasar hukum yang sah.


"Tidak boleh pak, apakah ada janji sebelumnya? Tidak boleh mengambil foto di area proyek, tidak boleh!" cetus Nabila dengan nada menantang, yang hampir memicu keributan massal di lokasi kejadian pada Minggu siang itu.


Aksi saling dorong hampir tak terhindarkan dan nyaris berujung pada baku hantam antara pekerja proyek dengan tim jurnalis di lapangan. Ketegangan baru berhasil diredam setelah petugas keamanan (satpam) di lokasi konstruksi turun tangan untuk melerai pertikaian yang sempat memanas tersebut.


Buntut dari upaya perampasan sarana kerja ini, pihak jurnalis sepakat membawa perkara tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaku kini terancam dijerat Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.




Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image