GEMPA Labusel Unjuk Rasa Di Depan Gerbang PKS PT Nubika Jaya Dugaan Pelanggaran Izin dan Pengelolaan Limbah.
SOROTANRAKYAT COM
LABUSEL-SUMUT
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Labuhanbatu Selatan melayangkan pengaduan elektronik terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nubika Jaya.
Pengaduan itu disampaikan usai aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang PT Nubika Jaya di Jalinsum Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Senin (2/3/2026).
Koordinator aksi GEMPA Labusel dalam orasinya menyebut, berdasarkan data yang mereka himpun, PKS PT Nubika Jaya diduga belum memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan temuan kami, perusahaan diduga belum mengantongi izin lingkungan yang menjadi dasar operasional,” ujar koordinator aksi dalam orasinya.
Selain persoalan izin lingkungan, massa juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Mereka menduga perusahaan belum memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, serta belum mengantongi izin penyimpanan limbah dari pemerintah daerah.
GEMPA Labusel juga menduga perusahaan tidak melakukan pengujian limbah domestik secara berkala setiap bulan dan tidak menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tak hanya itu, massa aksi mempertanyakan kepatuhan perusahaan dalam membayar Pajak Air Bawah Tanah (ABT) sesuai volume pemakaian. Mereka juga menyoroti legalitas penggunaan generator set (genset), termasuk dugaan belum adanya izin dari pemerintah provinsi, ketiadaan Sertifikat Layak Operasi (SLO), serta operator yang belum memiliki sertifikat kompetensi.
Dalam pernyataannya, GEMPA Labusel merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah beserta perubahannya.
Aksi tersebut, menurut mereka, juga dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
GEMPA Labusel mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap operasional PKS PT Nubika Jaya. Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nubika Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
( Ilham/TIM )





