BREAKING NEWS

 


 


Polsek Kampung Rakyat Amankan Pelaku Pencurian 90 Buah TBS Milik PT Milano Satu Orang Pelaku Ditangkap.

 


SOROTANRAKYAT COM


LABUSEL-SUMUT

Seorang pria berinisial RS (27) diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, setelah diduga melakukan pencurian puluhan tandan buah sawit milik perusahaan perkebunan.PT. Milano batang seponggol.


Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 Kebun Batang Seponggol milik PT Milano, Desa Batang Seponggol, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara,

Korban dalam kasus ini adalah PT Milano yang dikuasakan kepada Rologani (53), Kepala Satpam perusahaan tersebut.


Kapolsek Kampung Rakyat, AKP. Muhammad Ilham Lubis, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak perusahaan. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelapor menerima informasi dari dua saksi berinisial AH dan S terkait adanya pencurian buah kelapa sawit di lokasi kebun.


“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara,” ujar Ilham.


Saat kejadian, para pelaku sempat melarikan diri. Mereka diduga mendapat bantuan dari pihak lain yang membawa senjata tajam jenis parang. Aksi tersebut sempat direkam oleh petugas keamanan perusahaan menggunakan telepon genggam.


Dalam proses penyelidikan di sekitar lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada tidak jauh dari TKP. Tim kemudian berhasil mengamankan RS (27), warga Dusun Kampung Lalang, Desa Pangarungan, Kecamatan Kampung Rakyat.


Dari hasil interogasi, RS mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Milano. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.287.000.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 90 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 495 kilogram, bon atau kwitansi penjualan buah sawit, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video dokumentasi.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

( Ilham/TIM )

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image