Kejari Labusel Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, Belum Ditahan karena Kooperatif
SOROTANRAKYAT.COM
LABUSEL, SUMUT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan nilai anggaran sekitar Rp1,9 miliar. Namun, hingga saat ini para tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Kepala Kejari Labusel, Victoris Parlaungan Purba, melalui Kepala Seksi Intelijen Oloan Sinaga, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, dalam penyidikan dugaan tipikor ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Oloan Sinaga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026), di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Oloan menjelaskan, belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka karena pertimbangan objektif penyidik, di antaranya sikap kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, sebagian tersangka masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
“Para tersangka bersikap kooperatif dan sebagian masih berstatus ASN aktif, sehingga belum dilakukan penahanan,” jelasnya.
Adapun tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, serta N selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai kepala dinas. Selain itu, satu tersangka diketahui merupakan anggota Polri aktif.
Tiga tersangka lainnya, yakni YML, AB, dan GGRS, diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, antara lain penggunaan data yang tidak sesuai serta dugaan mark up. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Terkait salah satu tersangka berinisial YML yang merupakan anggota Polri aktif, Oloan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut telah diputus dan dinyatakan ditolak oleh hakim sekitar dua bulan lalu.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan muatan politik karena pelaksanaan anggaran dilakukan menjelang akhir masa jabatan kepala daerah saat itu, Oloan menegaskan bahwa hal tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta hasil penyidikan.
Saat ini, Kejari Labusel masih terus melanjutkan pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara. Hingga kini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan.
“Untuk anggota Polri tersebut, berdasarkan fakta penyidikan memang yang bersangkutan terlibat dalam perkara ini,” pungkas Oloan.
(Ilham Hsb)





