BREAKING NEWS

 


 


Dinilai Disudutkan, Aktivis LSM Pamekasan Minta Pemerintah Hentikan Stigmatisasi

 


PAMEKASAN, – Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Pamekasan berkumpul di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi. 


Pertemuan itu bukan sekedar silaturahmi, melainkan respons keras atas gelombang tudingan yang menyebut oknum LSM sebagai provokator hingga wacana penertiban legal standing oleh Pemerintah Kabupaten.


Sejumlah organisasi hadir dalam konsolidasi tersebut, di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi.

Konsolidasi digelar menyusul aksi besar Buruh Rokok pada Selasa (10/2/2026), di mana massa aksi menuding LSM sebagai pihak yang menghambat investasi dan produksi rokok lokal. 


Situasi semakin memanas setelah pernyataan Bupati Pamekasan yang berencana menertibkan LSM hingga menyentuh aspek legal standing.

Perwakilan Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (Idea), Samhari, menilai narasi yang mengucilkan LSM sebagai penghambat investasi merupakan framing yang menyesatkan dan perlu diuji secara kritis.


“Bahasa yang disampaikan Bupati muncul ketika tuntutan massa mengarah pada satu pertanyaan besar, yakni siapa yang boleh menerima dana hibah dari Pemkab. Ini harus diluruskan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap LSM,” tegasnya.


Menurut Samhari, ketentuan penerima hibah memang mensyaratkan badan hukum. Namun, ia menekankan bahwa hak masyarakat untuk berkumpul dan berserikat telah dijamin undang-undang, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk mengerdilkan eksistensi LSM.


Ia juga mempertanyakan logika yang mengaitkan LSM dengan terganggunya usaha rokok lokal. “Apa korelasi negatif antara LSM dan pengusaha rokok? Tidak ada. Domain kami jelas pada pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.


Tak hanya itu, Samhari justru menyoroti lemahnya pengawasan terhadap barang beredar tanpa cukai di Pamekasan. Ia mendesak Bea dan Cukai tidak tebang pilih dalam penindakan.


“Bukan hanya rokok, banyak minuman dan produk lain yang beredar tanpa label cukai, tetapi belum tersentuh penindakan serius,” katanya.

Dalam pernyataan kerasnya, Samhari meminta seluruh pihak menghentikan intimidasi, tekanan, dan upaya pengucilan terhadap aktivitas LSM.


“Kami bagian dari bangsa ini, bagian dari kaum intelektual daerah. Tapi kami tegaskan, kami tidak akan melakukan gerakan tandingan yang berbau premanisme,” ujarnya.


Ia menolak keras stigma bahwa LSM adalah kelompok liar atau penyakit masyarakat. Menurutnya, justru pemerintah daerah seharusnya merangkul semua elemen sosial tanpa diskriminasi.


“Kami bukan kelompok ilegal, bukan organisasi liar, dan bukan pula penyakit masyarakat seperti yang digiring dalam opini publik,” tegasnya.


Samhari juga meminta pemerintah daerah dan pelaku usaha mampu membedakan LSM resmi dengan kelompok yang tidak memiliki legitimasi hukum.


“Kepada Bupati, tolong bedakan. LSM yang berhak bekerja sama dengan pemerintah tentu yang memenuhi syarat legalisasi,” tandasnya.


Sebelumnya, puluhan ribu massa yang tergabung dalam Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM) menggelar aksi besar dengan membawa delapan tuntutan. Dalam aksi tersebut, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan menyetujui seluruh tuntutan massa.


Di hadapan demonstran, Bupati juga menegaskan rencana pembinaan dan pengarahan terhadap oknum LSM yang kerap turun ke lapangan.


“Sehingga pembinaan, pengarahan, dan pengayoman kepada LSM bisa berjalan. Ke depan kita berharap LSM memahami dengan benar ketentuan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya saat menemui massa aksi.

BBG 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image