BREAKING NEWS

 


Surat Terbuka ke Kajati dan Kapolda Sulsel, Soroti Dugaan Pungli dan Pengelolaan Aset di PPI Kajang

 



Bulukumba —Dilansir Salamwaras.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta indikasi persoalan dalam pengelolaan aset negara di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, menjadi perhatian publik. Tim Media Salamwaras yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, melayangkan surat terbuka kepada aparat penegak hukum di daerah.

Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk permintaan agar dilakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap sejumlah temuan di lapangan.

Dalam surat terbuka itu, Tim Media Salamwaras menyampaikan adanya temuan yang dinilai perlu ditindaklanjuti, di antaranya pungutan harian sebesar Rp5.000 per kios yang disebut belum disertai dasar hukum yang jelas, serta dugaan adanya praktik pemanfaatan kios di atas lahan yang diduga merupakan aset pemerintah provinsi.

“Ini bukan sekadar pungutan kecil. Ada dugaan peralihan fungsi hingga penguasaan aset negara secara tidak sah. Jika benar terjadi, ini persoalan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar perwakilan Tim Media Salamwaras dalam keterangannya.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada aspek legalitas dokumen kerja sama pengelolaan kawasan. Berdasarkan temuan yang disampaikan, perjanjian tersebut ditandatangani oleh pejabat dinas, namun penggunaan materai bernilai Rp1.000 serta keterbatasan informasi terkait isi kontrak menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan kewenangan penandatanganannya.

Pesan Presiden Jadi Pengingat

Desakan ini juga dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan praktik korupsi serta penyalahgunaan kewenangan.

Presiden menegaskan bahwa aparat negara diharapkan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak pada masyarakat dan pengelolaan aset negara.

Dorongan Penelusuran Lebih Lanjut

Tim Media Salamwaras menilai, jika temuan tersebut terbukti, maka berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, seperti pengelolaan barang milik daerah dan ketentuan pelayanan publik.

Melalui surat terbuka tersebut, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kajian hukum, sementara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan diharapkan dapat melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik di lapangan.

Mereka juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan PPI Kajang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Rakyat kecil tidak boleh terus menjadi pihak yang dirugikan. Mereka membayar setiap hari, sehingga berharap ada kejelasan dan kepastian hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Menunggu Tanggapan Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai surat terbuka tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Tim Media Salamwaras menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk membuka kemungkinan pelaporan ke sejumlah lembaga pengawas, seperti Ombudsman dan instansi terkait lainnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

DSOL 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image