DPP PPRI Soroti Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan, Minta Proses Hukum Ditindaklanjuti
Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan dugaan penculikan terhadap seorang wartawan media Buser86.id berinisial A yang terjadi di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDA METRO JAYA dan saat ini ditangani Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Saat dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan perkara dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik bernama Teguh menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses administrasi terkait SP2HP.
“Kami akan mengeluarkan SP2HP dan tinggal menunggu tanda tangan pimpinan. Kami sebagai penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” kata Teguh saat ditemui pimpinan Buser86.id pada 7 Mei 2026.
Abdul Hamid selaku Wakil Ketua Umum PPRI yang juga Pimpinan Redaksi Buser86.id meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya meminta dan mendesak Polres Metro Bekasi, khususnya pihak yang menangani perkara ini, agar dapat segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan terhadap wartawan kami,” kata Hamid.
Hamid juga berharap kasus tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum. Ia menyatakan pihaknya mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Selain itu, pernyataan terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal disebut sebagai bagian dari keterangan narasumber dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
(Red)





