Dukungan Pengusaha Lokal: Aktivis dan Pemerhati Lingkungan Tolak Kriminalisasi PT BBI
LEBAK – Dukungan terhadap kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta keberadaan PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI) kian menguat. Setelah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten menyatakan sikap serupa, dukungan senada kini datang dari aktivis masyarakat Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, dan pemerhati lingkungan yang akrab disapa Bang Alex atau M. Ruslan. Keduanya menolak tegas dugaan upaya kriminalisasi terhadap pengusaha lokal yang beroperasi secara sah, dengan tetap menekankan kepatuhan aturan dan keseimbangan lingkungan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Rangkasbitung, Rabu (14/5), berangkat dari hasil kajian dan pemantauan langsung terhadap aktivitas usaha PT BBI, perusahaan lokal milik putra daerah yang bergerak di sektor pertambangan bentonit dan urugan berskala kecil.
Deni Setiawan menegaskan, seluruh persoalan pertambangan di wilayah Lebak wajib diselesaikan berbasis data akurat, fakta nyata, serta mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian tidak boleh didasarkan pada opini sepihak atau narasi yang dibangun semata untuk merusak iklim investasi daerah.
"Kami menerima laporan adanya dugaan upaya melemahkan pengusaha asli daerah yang menjalankan usahanya sesuai aturan. PT BBI adalah contoh perusahaan yang telah memiliki perizinan lengkap, beraktivitas secara sah, dan terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Upaya kriminalisasi tanpa dasar yang jelas terhadap pelaku usaha seperti ini tentu tidak wajar dan kami tolak tegas," ujar Deni, yang juga dikenal sebagai Bang Rambo.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Deni menyebutkan keberadaan PT BBI telah menyerap tenaga kerja lokal secara signifikan, menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan, serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah maupun pusat secara tertib. Menurut dia, perusahaan yang memenuhi seluruh kewajiban tersebut sudah seharusnya mendapatkan dukungan, bukan tekanan berlebihan.
Ia juga mengingatkan, perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang patuh aturan telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami percaya Dinas ESDM bekerja secara profesional sesuai kewenangan. Jika ditemukan hal bersifat administratif, sebaiknya diselesaikan lewat pembinaan, bukan langsung membangun opini seolah terjadi pelanggaran besar. Begitu pula narasi dugaan aliran dana tanpa bukti, hal itu berpotensi fitnah dan merusak citra lembaga serta iklim usaha," tambahnya.
Sementara itu, M. Ruslan atau Bang Alex, selaku pemerhati lingkungan, memberikan pandangan yang sejalan namun tetap kritis terhadap aspek kelestarian alam. Ia menegaskan dukungan terhadap usaha lokal yang sah tidak berarti menutup mata terhadap dampak ekologis yang mungkin timbul.
"Kami mendukung usaha lokal yang sah, namun tidak berarti menutup mata terhadap dampak ekologis. PT BBI wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan lingkungan, mulai dari kelengkapan dokumen, kesesuaian batas wilayah izin, hingga pengolahan limbah. Selama kegiatan berjalan sesuai aturan, tidak merusak ekosistem, serta mencegah risiko longsor atau pencemaran air, maka keberadaannya selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kami apresiasi jika hal itu sudah berjalan baik, namun pengawasan tetap harus dilakukan agar tidak ada penyimpangan," ujar Bang Alex.
Ditinjau dari sisi hukum dan perizinan, ia menjelaskan keabsahan dokumen dan pemenuhan kewajiban merupakan syarat utama perlindungan negara terhadap pelaku usaha.
"Jika terbukti patuh aturan, hak berusaha mutlak dilindungi. Namun jika ada indikasi melampaui batas izin atau melanggar ketentuan lingkungan, penegakan hukum harus berjalan seimbang, tidak sewenang-wenang, namun juga tidak membiarkan pelanggaran. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, namun pembuktian harus transparan dan terbuka untuk diketahui publik," tegasnya.
Dari aspek sosial dan ekonomi, Bang Alex menilai pengusaha lokal adalah tulang punggung perekonomian daerah. Keberadaan mereka membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi warga, dan menyumbang pendapatan daerah.
"Kriminalisasi tanpa dasar jelas justru mematikan potensi besar itu. Namun demikian, manfaat ekonomi tidak boleh mengorbankan kenyamanan, kesehatan, maupun hak-hak masyarakat sekitar. Keseimbangan antara kepentingan usaha dan kesejahteraan warga harus dijaga dengan ketat," tambahnya.
Sementara dari sisi pembangunan daerah, ia berpendapat kemajuan usaha lokal harus tumbuh sehat dan berkelanjutan. Dukungan penuh diberikan bagi yang taat aturan, sementara kritik dan peringatan akan disampaikan jika ditemukan hal yang perlu diperbaiki.
"Kami ingin pengusaha Lebak tumbuh besar dan menjadi kebanggaan daerah. Sinergi antara pengusaha, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci agar Banten makin maju, sejahtera, dan tetap asri lingkungannya," ujar Bang Alex.
Keduanya sepakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah, menghentikan penyebaran narasi tanpa bukti, serta fokus mendukung investasi yang sah, bermanfaat, dan ramah lingkungan.
"Jangan sampai pengusaha asli daerah yang baru berkembang terus diusik. Kami siap berdiri di barisan terdepan mendukung hal yang benar, dan mengingatkan jika ada hal yang perlu diperbaiki demi kepentingan bersama," pungkas Deni Setiawan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut.(Enggar)
Tintakitanews.com





