BREAKING NEWS

 


Harkitnas 2026, PKN Serukan Perang Nasional Melawan Korupsi”

 


JAKARTA — Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026, Pemantau Keuangan Negara bersama Sahabat Anti Korupsi menyerukan gerakan nasional melawan korupsi dengan semangat perjuangan Budi Utomo. Seruan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang menegaskan bahwa korupsi merupakan bentuk penjajahan modern yang harus diperangi secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Indonesia.


Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyampaikan bahwa semangat kebangkitan nasional yang dahulu digunakan untuk melawan kolonialisme kini harus diarahkan untuk memberantas mafia korupsi yang dinilai telah merampas hak rakyat melalui penyalahgunaan anggaran negara.


> “Jika 118 tahun lalu musuh bangsa ini adalah penjajahan kolonial Belanda, maka hari ini musuh bersama kita adalah mafia korupsi yang mengurung rakyat dalam kemiskinan struktural,” tegas Patar Sihotang dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).




Dalam siaran pers tersebut, PKN menjelaskan adanya kesamaan pola perjuangan antara gerakan Budi Utomo dengan gerakan anti korupsi yang saat ini dijalankan PKN. Salah satunya terkait musuh bersama yang dianggap merampas kekayaan negara dan menghambat kesejahteraan rakyat.


PKN juga menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi dilakukan melalui jalur hukum, pendidikan, dan keterbukaan informasi publik dengan memanfaatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai instrumen utama untuk melakukan audit sosial terhadap penggunaan anggaran negara.


Selain itu, PKN membeberkan rekam jejak perjuangannya dalam mengawal keterbukaan informasi publik di berbagai daerah di Indonesia. Organisasi tersebut mengklaim telah mengajukan ratusan sengketa informasi publik terhadap badan publik, mulai pemerintah daerah, dinas, rumah sakit daerah hingga BUMN dan BUMD.


Dari ratusan sengketa tersebut, lebih dari 80 persen putusan Komisi Informasi disebut memenangkan permohonan PKN dan menyatakan dokumen anggaran yang dimohonkan sebagai informasi terbuka untuk publik.


Tak hanya itu, PKN juga mengungkap telah melakukan investigasi lapangan berdasarkan dokumen hasil sengketa informasi untuk mencocokkan penggunaan anggaran dengan realisasi proyek di lapangan. Dari hasil investigasi tersebut, hampir 50 kasus dugaan korupsi disebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, bahkan beberapa di antaranya telah masuk tahap penyidikan hingga menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Dalam pernyataannya, PKN turut menyampaikan telah menerima tujuh piagam penghargaan dari institusi negara, di antaranya dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI, serta pemerintah daerah atas kontribusi dalam membantu pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah wilayah Indonesia.


Penghargaan tersebut, menurut PKN, merupakan implementasi dari PP Nomor 43 Tahun 2018 mengenai pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


PKN juga mengajak masyarakat agar tidak lagi menjadi penonton pasif dalam pengawasan keuangan negara. Menurut mereka, masyarakat memiliki hak untuk memantau, mempertanyakan, dan mengawal penggunaan uang negara demi terciptanya transparansi dan keadilan sosial.


> “Korupsi adalah kolonialisme gaya baru. Mari kita kibarkan bendera perang terhadap korupsi demi Indonesia yang merdeka seutuhnya,” tutup Patar Sihotang.


Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image