Anggota DPRD Kabupaten Bandung Muhammad Akmal Arrafat Gelar Sosialisasi Tentang Dampak Negatif Narkotika
KAB. BANDUNG – Anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Bandung Muhammad Akmal Arafat SAP, MM, Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, di Gedung serba guna Kecamatan Cilengkrang Jl. Pasir Jati Timur No, 38 Kabupaten Bandung, pada Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pempinan Kecamatan serta ratusan peserta dari berbagai kelompok dan usia yang berasal dari empat Kecamatan Dapil 3 Kabupaten Bandung diantaranya kecamatan Cileunyi, Cilengkrang, Bojongsoang dan Cimenyan.
Turut hadir Kapolsek Cileunyi AKP. Anggy Prasetiyo, Danramil Cilengkrang Kapten Inf. Iwan Santoso, Sekretaris Kecamatan Cilengkrang serta tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cileunyi Anggy Prasetiyo menyampaikan, Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dilingkungan masaing-masing.
Menurutnya kegiatan sosialisasi tentang perda ini sangat baik agar masyarakat mengetahui isi dan tujuan perda tersebut, “Kami berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam menekan peredaran narkotika di wilayah khususnya Dapil 3, ucapnya.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Apabila mengetahui atau menduga adanya peredaran maupun transaksi narkotika,segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku.Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba, tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Bandung Muhammad Akmal Arrafat memaparkan mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkotika,baik dari kesehatan, sosial, ekonomimaupun masa depan generasi muda, menurutnya narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia dan ketahanan keluarga.
Kehadiran Perda Nomor 13 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui sinergi anatara Pemerintah, apparat penegak hokum,lembaga Pendidikan, keluarga serta masyarakat.
Dengan digelarnya kegiatan sosialisasi ini, diharpakan masyarakat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung upaya pencgahan narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman,dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, pungkasnya. (*)






