PKN Laporkan PT KMB ke Polres Kotim, Dugaan Perusakan 41 Pohon Sawit dan Lahan Warga Disorot
KOTAWARINGIN TIMUR, 8 Agustus 2026 — Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) ke Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan lahan milik warga di RT 008, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut diajukan oleh Iri Suar, seorang petani/pekebun warga Desa Bukit Makmur, dengan pendampingan Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., bersama Ketua Tim PKN Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilawati.
Dugaan Kerusakan Terjadi pada Juli 2026
Menurut keterangan PKN, peristiwa tersebut diketahui Iri Suar pada 22 Juli 2026. Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, disebutkan terdapat sekitar dua unit alat berat atau traktor yang masuk ke lokasi lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Iri Suar.
Akibat kegiatan tersebut, sekitar 41 batang pohon kelapa sawit milik pelapor disebut mengalami kerusakan. Selain tanaman, PKN juga menyebut terdapat dugaan kerusakan lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi.
Lahan tersebut disebut mengalami penggalian dengan kedalaman kurang lebih enam meter sehingga kondisi lahan berubah dan menurut pelapor tidak dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.
Iri Suar mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut. Peristiwa itu disebut telah didokumentasikan melalui foto dan video serta didukung keterangan sejumlah saksi.
Klaim Penguasaan Lahan Sejak 1981
PKN menyebut Iri Suar memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk menunjukkan penguasaan fisik atas lahan tersebut.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Makmur Nomor 140/147/BKM/Pem.des/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan Iri Suar telah membuka lahan secara mandiri sejak sekitar 1981 dengan luas kurang lebih dua hektare.
Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit pada 2018 dan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada PKN, terus dikuasai serta dikelola oleh Iri Suar.
PKN menilai dokumen dan fakta penguasaan lahan tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum untuk mengetahui status dan riwayat lahan secara objektif.
PKN Minta Polisi Telusuri Pihak yang Memberikan Perintah
Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengatakan pendampingan tersebut dilakukan karena masyarakat tidak seharusnya menghadapi persoalan dengan perusahaan hanya berdasarkan kekuatan masing-masing.
Menurut Patar, apabila terdapat klaim perusahaan terhadap suatu bidang tanah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pembuktian dokumen yang sah.
«“Kalau ada sengketa atau klaim atas lahan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak dan penggunaan alat berat,” ujar Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Kota Bekasi, Sabtu, 8 Agustus 2026.»
PKN juga meminta Polres Kotawaringin Timur tidak hanya memeriksa operator alat berat yang berada di lapangan. Polisi diminta menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta apakah pekerjaan tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan antara lain manajemen perusahaan, pihak perkebunan di lapangan, mandor, operator alat berat, maupun pihak lain yang mengetahui kegiatan tersebut.
Minta Olah TKP dan Periksa Bukti
PKN meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dengan memeriksa seluruh bukti yang tersedia.
Di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mendokumentasikan kondisi lahan, mengukur luas kerusakan, memeriksa tanaman yang diduga rusak serta menelusuri penggunaan alat berat.
PKN juga meminta apabila tersedia, penyidik memeriksa rekaman, data GPS alat berat, dokumen pekerjaan dan bukti lainnya yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa.
“Kami meminta polisi datang ke lokasi dan melihat sendiri kondisi lahannya. Ukur luas kerusakan, dokumentasikan tanaman yang rusak, periksa kedalaman galian dan periksa alat berat yang digunakan,” kata Patar.
PKN Serahkan Pembuktian kepada Polisi
PKN menyatakan laporan tersebut bukan untuk meminta kepolisian langsung menyatakan seseorang bersalah, melainkan agar dugaan tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Patar menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Kami meminta polisi melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Kalau tidak cukup, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Itu prinsip negara hukum,” ujarnya.
PKN juga menyatakan dugaan perusakan tanaman dan barang milik orang lain perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
PKN Soroti Kesetaraan di Hadapan Hukum
Patar menegaskan PKN tidak bermaksud memusuhi perusahaan. Menurutnya, pendampingan dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum.
“Kalau perusahaan benar, buktikan secara hukum. Kalau masyarakat benar, masyarakat juga harus dilindungi. Jangan karena yang berhadapan adalah korporasi besar lalu masyarakat kecil kehilangan keberanian untuk mendapatkan keadilan,” tegas Patar.
PKN berharap Polres Kotawaringin Timur dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan tanpa membedakan posisi para pihak.
“Negara harus hadir ketika rakyat merasa dizalimi. Kehadiran negara itu diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil,” ujar Patar.
Hingga berita ini disusun, dugaan perusakan tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak pelapor serta belum merupakan kesimpulan hukum atau putusan pengadilan. Pihak PT Karya Makmur Bahagia memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun penjelasan terkait laporan tersebut.
PKN menyatakan akan terus mendampingi Iri Suar dalam proses hukum dan memantau perkembangan laporan, sembari mengimbau seluruh pihak menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Tim





