Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Oknum Penyidik Polda Riau ke Propam Mabes Polri
PEKANBARU —Dilansir Riauberantas.com Tim kuasa hukum Bie Hoi, Jetro Sibarani, S.H., M.H., menyampaikan telah mengadukan seorang penyidik berinisial J ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Propam Polda Riau, Selasa (29/9/2026).
Menurut Jetro Sibarani, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan, ketidakobjektifan, dan keberpihakan dalam penanganan perkara yang saat ini dihadapi kliennya.
Kepada awak media, Jetro Sibarani menyampaikan bahwa kliennya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Ia menjelaskan, surat yang menjadi objek laporan merupakan surat permohonan perlindungan hukum dan tindakan tegas yang dibuat dalam kapasitas sebagai advokat kepada salah satu lembaga negara berdasarkan surat kuasa dari klien.
«"Surat itu dibuat dan dikirim oleh kami dalam rangka menjalankan tugas profesi sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien. Jadi, dimana unsur pemalsuannya? Perbedaan pendapat mengenai suatu fakta atau tuntutan hukum harus terlebih dahulu dibedakan dengan unsur tindak pidana pemalsuan," kata Jetro Sibarani di salah satu kafe di Pekanbaru.»
Persoalkan Gelar Perkara
Selain mempersoalkan materi laporan, Jetro Sibarani juga menyampaikan keberatan terkait proses penanganan perkara tersebut.
Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, hasil gelar perkara pada Juli 2026 merekomendasikan agar perkara tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan. Namun, pihak pelapor kemudian menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara tersebut.
Selanjutnya, kata Jetro, kliennya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu, dilakukan gelar perkara kembali.
"Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, perkara tersebut kemudian dinyatakan naik ke tahap penyidikan sehingga rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan serius bagi klien kami mengenai dasar, prosedur, dan objektivitas perubahan penanganan perkara dari hasil gelar perkara pertama sampai dengan peningkatan ke tahap penyidikan," kata Jetro Sibarani.
Ia mempertanyakan dasar dilaksanakannya gelar perkara kedua, terutama apabila terdapat perubahan terhadap hasil gelar perkara sebelumnya.
"Apa dasar perubahan dan dilaksanakannya gelar perkara kembali? Apakah terdapat fakta hukum atau alat bukti baru?" ujarnya.
Jetro Sibarani juga menyampaikan bahwa gelar perkara kedua dilakukan tanpa melibatkan kliennya selaku terlapor maupun tim kuasa hukum.
"Proses gelar perkara yang kedua, menurut hemat kami bertentangan dengan asas transparansi yang berkeadilan (pro justitia). Sebab, gelar perkara khusus yang mengubah substansi hukum secara krusial wajib menghadirkan pihak-pihak terkait secara seimbang (audi et alteram partem)," ujarnya.
Minta Propam Periksa Penanganan Perkara
Jetro Sibarani menegaskan, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum ataupun mencampuri kewenangan penyidik.
"Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, klien kami juga sebagai warga Negara mempunyai hak untuk memperoleh proses penegakan hukum yang profesional, proporsional, prosedural, objektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Melalui pengaduan tersebut, Jetro meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Riau melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Pihaknya juga meminta agar seluruh rangkaian penanganan perkara diperiksa, mulai dari gelar perkara pertama, gelar perkara kedua, hingga proses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan Polda Riau, agar fakta-fakta yang kami sampaikan dapat diperiksa secara utuh dengan mempertimbangkan hak dan kepentingan klien kami," tegas Jetro Sibarani.
Selain itu, ia juga meminta kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, agar dapat memberikan asistensi dan menggelar perkara khusus terhadap perkara tersebut.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk memberikan asistensi dan mengabulkan permohonan kami agar perkara tersebut dapat dilakukan gelar perkara khusus, serta perlakuan hukum yang objektif, profesional, transparan dan berkeadilan kepada klien kami," tutup Jetro Sibarani.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan, keberatan, serta penilaian mengenai proses penanganan perkara dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan pandangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Bie Hoi. Pihak media tidak menyimpulkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Konfirmasi atau tanggapan dari pihak penyidik/Polda Riau tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
(Red-J2R)





