Polemik Lahan Nameng, Kuasa Hukum PT Aplus Pacific Minta Persoalan Diselesaikan Berdasarkan Fakta dan Hukum
LEBAK, TintaKitaNews.com — Kuasa Hukum PT Aplus Pacific, Jimi Siregar, meminta pemerintah pusat maupun daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perlindungan hukum kepada kliennya di tengah polemik terkait kegiatan pematangan lahan di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Jimi menyampaikan bahwa setiap keputusan terkait persoalan tersebut diharapkan didasarkan pada fakta, data, serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian persoalan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada narasi atau informasi yang berkembang di ruang publik.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya berbagai pernyataan dan pemberitaan mengenai kegiatan PT Aplus Pacific, termasuk adanya dorongan dari pihak tertentu agar kegiatan perusahaan dihentikan. Jimi menyatakan bahwa status dan proses terkait lahan yang disebut sebagai aset baru perusahaan perlu dilihat dan diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
“Kami melihat narasi yang berkembang semakin luas dan berpotensi merugikan nama baik serta kredibilitas klien kami. Pemberitaan yang ada cenderung tendensius, tidak berimbang, serta tidak didukung data dan landasan hukum yang jelas,” ujar Jimi Siregar, Rabu (18/9/2026).
Ia menegaskan, apabila terdapat keberatan maupun dugaan pelanggaran, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menyampaikannya melalui mekanisme yang berlaku dan disertai bukti yang dapat diverifikasi.
“Kami memohon kepada aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar memberikan perlindungan hukum kepada PT Aplus Pacific. Jangan sampai persoalan ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Jimi juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat tindakan yang menurut pihaknya merugikan klien. Ia menyebut kemungkinan menempuh jalur hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemerasan.
Terkait adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang yang disebut berstatus guru ASN, Jimi menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami terbuka untuk bermusyawarah, duduk bersama mencari solusi. Tetapi jangan ada tekanan dalam prosesnya dan jangan pula menghakimi sebelum persoalan terbukti secara hukum,” tegasnya.
Sebagai pengacara yang telah menetap di Lebak selama 19 tahun, Jimi berharap pemerintah dapat menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta agar seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi maupun klarifikasi.
Di sisi lain, PT Aplus Pacific, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tetap menghormati kewenangan pemerintah dan APH serta membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak.
Menurut Jimi, berbagai informasi maupun tudingan yang berkembang terkait persoalan tersebut perlu terlebih dahulu diklarifikasi dan diverifikasi melalui data serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian polemik lahan Nameng diharapkan dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang hanya didasarkan pada perbedaan narasi di ruang publik. (Enggar)





