Polsek Torgamba Ungkap Dugaan Kasus Kepemilikan Narkoba, Satu Orang di Amankan Beserta Barang Bukti.
SOROTANRAKYAT COM
LABUSEL-SUMUT
Berawal dari informasi Masyarakat, tak menunggu lama serta gerak cepat dalam mengambil tindakan, Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Personel Polsek Torgamba berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, pada Senin (12/10/2026) malam.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 21.25 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar, yakni Nur Iskandar alias Boleng (36), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Respons Cepat Aduan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan laporan resah yang disampaikan warga sekitar terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi aduan masyarakat.
Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H. bergerak cepat memberikan instruksi tegas kepada Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H. beserta Tim Opsnal Polsek Torgamba untuk melakukan penyelidikan mendalam.
”Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas jajaran Polsek Torgamba.
Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. Dari penggeledahan awal pada kantong pelaku, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu.
Tak berhenti di situ, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat demi transparansi proses hukum, petugas menggeledah isi rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan mendalam, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam bekas kotak handphone, antara lain:
1 paket plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 5,37 Gram Bruto
2 paket plastik klip kecil berisi Sabu seberat 0,53 Gram Bruto
1 unit Timbangan Digital (Pocket Scale)
1 buah Kaca Pirex, 2 buah Sekop Pipet, serta 1 set Alat Hisap (Bong) dan Mancis
2 plastik klip berisi puluhan klip kosong
Uang tunai senilai Rp181.000,-
1 unit Handphone Oppo A3S
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini melengkapi deretan prestasi Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya laten narkoba.
Polsek Torgamba juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba
( Ilham hasibuan )





