Dilansir EXPOSEINDONESIA.COM .JAMBI - Kini penampung rokok ilegal yang kuasai pasar peredaran rokok ilegal bermacam merek rokok yang di duga tanpa cukai tersebut menjadi sorotan publik .18 / 05 / 2025
Tentu dalam peredaran rokok ilegal para sindikat ini terlalu fullgar dan tanpa ada rasa takut dari hukum yang akan dihadapi nya .
Modus nya para sindikat dan penguasa pasar peredaran rokok ilegal tersebut melakukan intimidasi kerja awak media bahkan para sindikat tidak sungkan sungkan menawarkan " mau apa kalian , kalian tidak punya hak ,apa hak kalian " dengan bodoh nya melontarkan pertanyaan tentang hak kepada media .ujar nya dengan sombong .
Mislinawati ketika di konfirmasi awak media expose indonesia.com ia mengungkap kan " rokok tersebut punya nya Dedi Kenzo yang saat ini dibongkar depan rumah saya pada pukul 18.30 wib dengan durasi video 1.35 menit . Dengan sombong nya menelepon wartawan dan lakukan intimidasi serta ancaman kepada awak media .
Dedi Kenzo mengungkapkan kata kata sombong dan angkuh " mau beritakan ,ya beritakan saja jika perlu laporkan saja karna kalian sudah mengganggu saya " .ungkap nya via seluler wartawan .
Sekjen LSM MAUNG angkat bicara terkait ada nya perlakuan yang tidak mengedepan kan etika dan membelakangkan aturan serta keangkuhan nya dalam menjalankan bisnis ilegal nya ,hal ini menimbulkan kegeraman sekjen LSM maung tersebut . Ungkapan yang berapi api sekjen LSM maung .
" Hal ini akan kami sampaikan ke pihak Polda Jambi serta ke direktorat jenderal pajak dan cukai , dan tidak bisa di biarkan ketika integritas profesi di pertaruhkan ". Tandas nya
" Selaras ancaman dan gertakan pemain ilegal tersebut maka kami akan berikan waktu dalam waktu dekat akan gempur pasar rokok ilegal karna sudah mengancam profesi yang dengan lantang menantang dan memaksakan bisnis ilegal nya supaya tidak diganggu ". Ungkap ketua maung.
"Kami akan lakukan aksi besar besaran ke Polda serta pihak bea cukai dan menyurati direktorat jenderal pajak serta mendesak APH menangkap para penampung rokok ilegal di grosir Siulak tsb ". Tutup nya
Sebagaimana yang di atur Undang-undang yang mengatur bea cukai terkait rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur mengenai sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal, termasuk hukuman penjara dan denda.
Reporter : Feki Novendi Eksal