Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan di Desa Banyukapah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan sertifikat PTSL ini dilaksanakan di Balai Desa Banyukapah dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sampang, perangkat desa, serta warga penerima manfaat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Kepala Desa Banyukapah, Ruspandi, S.Pd, didampingi perwakilan dari BPN Sampang yang menyerahkan secara langsung sertifikat tanah kepada sekitar 168 warga.
Dalam sambutannya, Pj Kades Ruspandi menyampaikan bahwa sertifikat tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan hukum atas tanah warga.
“Kami berharap, dengan sertifikat ini masyarakat memiliki legalitas atas tanahnya dan dapat memanfaatkannya untuk mendukung perekonomian keluarga,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung kelancaran program ini.
“Masyarakat Desa Banyukapah diharapkan terus mendukung program-program pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup,” tambahnya.
Salah satu penerima sertifikat, Nor Komariyah, mengungkapkan rasa haru dan syukurnya.
“Saya tak lagi merasa cemas karena tanah warisan ini kini sudah resmi terdaftar,” tuturnya dengan senyum lega.
Ia juga menyampaikan rencana untuk mengembangkan lahan pertaniannya dan merancang masa depan yang lebih baik bagi keluarganya.
Ungkapan Nor mencerminkan optimisme warga atas kejelasan status hukum tanah yang mereka miliki. Penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum atas tanah berdampak positif terhadap rasa aman dan stabilitas sosial, serta mengurangi potensi sengketa.
Nor berharap program PTSL dapat terus berlanjut agar lebih banyak warga desa memperoleh hak yang sama. Dengan dokumen resmi ini, ia merasa lebih percaya diri untuk merencanakan usaha tani yang lebih besar serta membuka peluang pendidikan dan ekonomi bagi keluarganya.
Antusiasme warga saat menerima sertifikat pun begitu tinggi. Mereka mengapresiasi upaya pemerintah desa bersama BPN dan berharap program ini terus berlanjut untuk warga lainnya yang belum memiliki sertifikat.
Sebagai informasi, PTSL adalah program pendaftaran tanah secara menyeluruh dan serentak untuk seluruh objek tanah di suatu wilayah desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.(Wirno)