BREAKING NEWS

 


Diduga Lalai Aktivasi PIP, Siswa SDN Gulbung 4 Pangarengan Dirugikan, MAI Minta Sekolah Bertanggung Jawab



Tintahukum.com|SAMPANG – Sejumlah siswa di SD Negeri Gulbung 4, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diduga mengalami kerugian akibat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak segera diaktivasi oleh pihak sekolah. Akibat keterlambatan tersebut, dana bantuan yang seharusnya diterima siswa dikabarkan telah ditarik kembali oleh kas negara karena melewati batas waktu pencairan yang telah ditentukan.



Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bantuan PIP tersebut sebenarnya telah terbit dan berhak diterima oleh siswa penerima manfaat. Namun, diduga tidak ada tindak lanjut atau pemberitahuan yang memadai dari pihak sekolah kepada siswa maupun wali murid, sehingga proses aktivasi dan pencairan tidak dapat dilakukan tepat waktu.



Kondisi ini menuai perhatian dari Organisasi Masyarakat Macan Asia Indonesia (MAI). Tim Investigasi MAI, Wirno, menilai pihak sekolah harus lebih serius dan bertanggung jawab dalam mengawal setiap program bantuan yang diperuntukkan bagi peserta didik.



“Kepada operator sekolah dan kepala sekolah, bekerjalah dengan amanah dan ikhlas. Bantuan apapun bentuknya yang menyangkut siswa harus segera ditindaklanjuti agar hak-hak siswa tidak terabaikan,” tegas Wirno.



Menurutnya, bantuan pendidikan seperti PIP merupakan program pemerintah yang sangat membantu kebutuhan siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu. Karena itu, setiap tahapan administrasi harus menjadi perhatian utama pihak sekolah.



Wirno menambahkan, dugaan tidak segera diaktifkannya bantuan PIP tersebut sangat merugikan siswa penerima manfaat. Pasalnya, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan justru tidak bisa dicairkan dan akhirnya kembali ke kas negara.



“Dugaan kasus yang menimpa siswa terkait PIP yang tidak segera diaktifkan oleh pihak sekolah sangat merugikan siswa. Informasi yang kami terima, dana tersebut sudah ditarik kembali oleh kas negara karena melewati batas waktu yang ditentukan. Jika benar demikian, ini diduga terjadi akibat kelalaian pihak sekolah dalam menindaklanjuti program tersebut,” tambahnya.



Sementara itu kepala SDN Gulbung 4 Akhmad Muhtadin saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Tintahukum Terkait dugaan kelalaian tersebut, melalui pesan singkat whatsapp di jawab namun ditarik kembali atau dihapus. 



MAI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap pengelolaan program bantuan pendidikan di SDN Gulbung 4. Langkah tersebut dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan hak-hak siswa sebagai penerima bantuan dapat terlindungi.



Hingga berita ini ditulis, pihak SDN Gulbung 4 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tidak diaktifkannya bantuan PIP tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah.


Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image