Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Amelia Sei Kanan Jadi Sorotan Warga, Masyarakat Harapkan Pengawasan APH
LABUSEL, SOROTANRAKYAT.COM – Dugaan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Amelia yang berada di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menjadi perhatian sejumlah warga setempat.
Sejumlah masyarakat menduga terdapat aktivitas pengisian BBM bersubsidi oleh kendaraan tertentu yang dilakukan secara berulang sehingga memicu antrean panjang di area SPBU dan berdampak pada pengguna jalan maupun masyarakat yang hendak melakukan pengisian.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (17/6/2026), terlihat beberapa kendaraan jenis minibus melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Sebagian warga menduga aktivitas tersebut berlangsung lebih dari satu kali, meski hal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kondisi antrean yang cukup panjang disebut membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan memperoleh BBM bersubsidi, khususnya Pertalite. Bahkan, menurut keterangan warga, stok BBM kerap dinyatakan habis ketika mereka tiba di lokasi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial S Hrp mengatakan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
«“Memang kondisi seperti ini sudah sering terjadi. Terkadang kami mau mengisi Pertalite saja susah, bahkan sering kehabisan,” ujar S Hrp saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).»
Menurut warga, kondisi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pihak-pihak terkait agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum bersama instansi berwenang dapat melakukan pengawasan, pemantauan, serta pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur ketentuan mengenai kegiatan penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha beserta sanksi pidananya sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Amelia Sei Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ilham/TIM)






