BREAKING NEWS

 


PKN Soroti Dugaan Korupsi MBG, Desak Transparansi dan Pengawasan Publik Diperkuat

 


JAKARTA – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan dua mantan Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.




Dalam siaran pers resmi yang diterbitkan pada Kamis (4/6/2026), PKN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang dinilai tegas dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.




Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyatakan bahwa penegakan hukum tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum sekaligus peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar menjalankan amanah rakyat dengan penuh integritas.




Menurut PKN, kasus ini juga mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola Program MBG, yakni masih terbatasnya keterbukaan informasi publik serta belum optimalnya pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan.




PKN berpandangan bahwa potensi korupsi akan lebih mudah berkembang apabila proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, penunjukan mitra pelaksana, hingga mekanisme pengawasan dilakukan secara tertutup dan sulit diakses oleh publik.




“Apabila sejak awal masyarakat diberikan akses terhadap informasi terkait daftar mitra dan yayasan pelaksana, proses verifikasi dan penunjukan SPPG, nilai kontrak, penggunaan anggaran, laporan realisasi program, hingga hasil monitoring dan evaluasi, maka potensi penyimpangan dapat lebih cepat terdeteksi dan dicegah,” demikian isi pernyataan resmi PKN.




PKN menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.




Selain itu, PKN mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan negara memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28F UUD 1945 hingga berbagai regulasi terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.




Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal program tersebut, PKN telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG) yang bertugas melakukan pemantauan, pengawasan partisipatif, edukasi publik, serta menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan Program MBG di daerah.




Saat ini, PKN mengklaim telah mengonsolidasikan hampir 250 tim pengawasan di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia guna membantu memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai tujuan, transparan, efektif, dan akuntabel.




PKN juga menyatakan siap menjadi mitra kritis pemerintah dengan memberikan masukan, kritik konstruktif, serta rekomendasi perbaikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program.




Dalam pernyataannya, PKN meminta Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG, membuka akses informasi publik yang tidak dikecualikan oleh undang-undang, melibatkan masyarakat sipil dalam sistem pengawasan, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta menjamin perlindungan bagi pelapor dugaan penyimpangan.




Menutup pernyataannya, PKN menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis hingga ke akar-akarnya.




“Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis merupakan pengkhianatan terhadap hak anak-anak Indonesia. Setiap rupiah yang dikorupsi dari program ini sesungguhnya merampas hak gizi generasi penerus bangsa. Karena itu, PKN bersama SATGAS WASMAS MBG dan jaringan pengawasan masyarakat di seluruh Indonesia siap mengawal Program MBG agar tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi demi masa depan generasi Indonesia,” tegas Patar Sihotang.




(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image