BREAKING NEWS

Pemilihan BPD Haurpugur Dipersoalkan, Calon Layangkan Keberatan atas Dugaan Cacat Prosedur

 



BANDUNG – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, periode 2026–2034 menjadi sorotan setelah salah seorang peserta mengajukan keberatan secara administratif atas dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan.


Keberatan tersebut diajukan oleh Dadang Supriatna, calon anggota BPD Nomor Urut 3 dari Keterwakilan Wilayah/Dusun 2. Pada Senin (20/7/2026), ia menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Desa Haurpugur. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bandung melalui Camat Rancaekek serta Gubernur Jawa Barat.


Menurut Dadang, keberatan yang diajukan berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi, mekanisme pemilihan, hingga proses verifikasi persyaratan calon yang dinilai perlu dievaluasi oleh pihak berwenang.


Dalam surat keberatannya, Dadang mempersoalkan beberapa hal, di antaranya dugaan lolosnya calon yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi, dugaan calon yang tidak memenuhi persyaratan domisili, serta dugaan ketidaksesuaian dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut berdampak pada hak pilih sejumlah warga.


Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme penyelenggaraan pemungutan suara yang menurutnya perlu dievaluasi, termasuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), penerapan tata tertib pemilihan, transparansi penetapan DPT, hingga adanya dugaan pelanggaran yang disebut terjadi pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Seluruh poin tersebut, menurutnya, telah disampaikan dalam surat keberatan sebagai bahan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Dadang berharap pemerintah daerah melakukan penelaahan terhadap seluruh proses pemilihan sebelum dilakukan peresmian anggota BPD terpilih. Ia juga meminta agar proses keberatan administratif mendapat tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.


«"Kami mengajukan keberatan melalui mekanisme resmi agar seluruh proses dapat diperiksa secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dadang dalam keterangannya.»


Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan pengesahan hasil pemilihan hingga seluruh keberatan administratif selesai diperiksa. Apabila keberatan tersebut tidak memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku, Dadang menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Haurpugur maupun Panitia Pemilihan BPD belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh salah satu calon tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


Ketua PPRI

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image