Berkas Perkara Tiga Kali P-19, GASI Desak Kejati Jatim Supervisi Demi Kepastian Hukum
SURABAYA – Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan mesin penggiling padi milik Saifullah, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi perhatian. Berkas perkara yang telah tiga kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19) memunculkan pertanyaan dari pelapor dan kuasa hukumnya mengenai kepastian proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Pamekasan telah menetapkan Sadriyo (70) sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu juga disebut telah diuji melalui praperadilan. Namun hingga kini, berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap (P-21) dan masih dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Menanggapi perkembangan tersebut, Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (16/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi dan meminta Kejati melakukan supervisi agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian bagi semua pihak.
Ketua Umum GASI, Rifai Lasbandra, menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta adanya kepastian hukum.
«"Perkara ini sudah tiga kali P-19, tetapi kami belum melihat adanya kepastian penyelesaian. Jika berkas memang telah memenuhi syarat, silakan dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya, apabila alat bukti dinilai belum mencukupi, tentu mekanisme hukum yang berlaku juga harus dijalankan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Rifai.»
Menurutnya, proses penanganan perkara yang berlangsung cukup lama dapat menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap Kejati Jawa Timur dapat melakukan supervisi sesuai kewenangannya.
«"Kami berharap Kejati Jawa Timur dapat melakukan supervisi agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum," tambahnya.»
Penasihat Hukum pelapor, Lukman Hakim dari Trunojoyo Law Firm, juga menyampaikan pandangannya terkait proses penanganan perkara tersebut.
«"Penyidik telah menetapkan tersangka. Keterangan yang disampaikan tersangka maupun alat bukti lainnya nantinya merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Selain itu, permohonan praperadilan juga telah diputus. Namun hingga saat ini kami masih mempertanyakan petunjuk yang menjadi dasar pengembalian berkas perkara," katanya.»
Lukman juga menyinggung petunjuk jaksa yang meminta penyidik mendalami sosok yang disebut sebagai "Mr. X".
«"Kami berharap ada kejelasan mengenai petunjuk tersebut. Apabila berkas dinilai telah lengkap, tentu dapat diproses ke tahap berikutnya. Namun jika dinilai belum memenuhi syarat pembuktian, maka penanganannya juga perlu memberikan kepastian sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.»
Menanggapi aspirasi tersebut, Jaksa Kejati Jawa Timur, Edi, menerima audiensi GASI dan menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
«"Terima kasih atas kehadiran bapak-bapak. Perkara ini berada di Pamekasan. Terus terang, sebelum pertemuan ini kami belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai perkara tersebut. Berikan kami waktu untuk mempelajari dan mendiskusikannya terlebih dahulu," ujar Edi.»
Ia menegaskan bahwa Kejati Jawa Timur akan menelaah seluruh fakta hukum dan alat bukti secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
«"Nanti akan kami telaah terlebih dahulu alat buktinya. Apabila memenuhi ketentuan hukum tentu akan diproses sesuai mekanisme. Sebaliknya, apabila terdapat fakta yang berbeda, akan kami nilai berdasarkan fakta hukum yang ada. Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena baru menerima informasi mengenai perkara ini," pungkasnya.»
(Tim)





