BREAKING NEWS

 


Polemik Jagad Pamungkas Mengemuka, Dinkes Sampang Didesak Uji Kandungan Ramuan Rp15 Juta

 


SAMPANG – Polemik terkait praktik pengobatan alternatif milik Jagad Pamungkas di Dusun Mandalah, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus menjadi perhatian publik. Selain penyelidikan yang tengah dilakukan Polres Sampang terkait dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap keluarga pasien, kini muncul dorongan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang melakukan pemeriksaan terhadap proses peracikan hingga kandungan jamu yang ditebus pasien dengan nilai sekitar Rp15 juta.


Perkara ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga pasien asal Banyuwangi yang menyampaikan dugaan bahwa pasien tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum biaya tebusan jamu dilunasi. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polres Sampang.


Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik juga mengarah pada ramuan yang disebut berbahan daun dan akar-akaran, namun memiliki nilai tebusan hingga belasan juta rupiah. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai aspek keamanan, mutu, serta kandungan ramuan yang dikonsumsi pasien.


Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, berpendapat Dinas Kesehatan sebaiknya tidak hanya menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Menurutnya, pengawasan terhadap aspek kesehatan merupakan bagian dari kewenangan instansi terkait.


"Yang perlu diperiksa bukan hanya izin praktiknya, tetapi juga proses peracikan jamunya. Dinkes perlu memastikan bahan baku yang digunakan, cara pengolahan, proses pengemasan, tempat penyimpanan hingga standar kebersihannya benar-benar memenuhi ketentuan," kata Agus, Senin (29/6).


Ia juga mendorong Dinkes mengambil sampel ramuan tersebut untuk dilakukan pengujian laboratorium dengan berkoordinasi bersama Balai Besar POM. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah ramuan itu murni berbahan herbal atau mengandung bahan lain yang memerlukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Perlu dipastikan apakah ramuan itu benar-benar murni berbahan herbal atau terdapat campuran bahan kimia obat yang dilarang. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.


Menurut Agus, nilai tebusan jamu yang mencapai Rp15 juta menjadi salah satu alasan agar pemerintah melakukan pengawasan secara menyeluruh. Selain menyangkut keamanan produk, persoalan tersebut juga dinilai berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat.


"Dinas Kesehatan harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat mengonsumsi ramuan tanpa ada pengawasan yang jelas terhadap keamanan dan kandungannya," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan langkah pemeriksaan terhadap praktik pengobatan alternatif Jagad Pamungkas maupun rencana pengujian terhadap ramuan yang digunakan. Oleh karena itu, informasi dan perkembangan lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.


Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image