Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Polsek Kampung Rakyat Sikat Seorang Pria Warga Teluk Panji ll, Polisi Sita 6 Paket Narkotika.
SOROTANRAKYAT COM
LABUSEL-SUMUT
Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AGN alias Andi (35) diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita enam paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,17 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Supra X, dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran narkotika di Desa Teluk Panji II.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis di Polsek Kampung Rakyat, Selasa (28/7/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,25 gram serta satu plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 0,92 gram. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam dompet berwarna cokelat milik tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut, sepeda motor, dan telepon genggam milik tersangka.
Saat diinterogasi di lokasi, AGN mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penyidikan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolsek Kampung Rakyat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kepercayaan masyarakat menjadi kekuatan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh warga agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas jajaran Polres Labuhanbatu Selatan karena peredaran narkoba tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga mengancam generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Ilham )





