P3-TGAI Baturasang Kian Disorot, Pernyataan ASTA Soal "Penyesuaian RAB" Picu Pertanyaan Baru tentang Pengawasan
SAMPANG. SOROTANRAKYAT. COM— Polemik dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, memasuki babak baru. Jika sebelumnya sorotan hanya tertuju kepada pelaksana kegiatan, kini perhatian publik mulai mengarah pada sistem pengawasan setelah muncul pernyataan Asisten Tenaga Ahli (ASTA) yang dinilai memunculkan pertanyaan baru.
P3-TGAI merupakan program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi melalui pola swakelola masyarakat. Dalam pelaksanaannya, setiap tahapan pekerjaan wajib mengacu pada petunjuk teknis, gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Karena menggunakan uang negara, setiap pekerjaan dituntut memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kualitas konstruksi.
Namun, hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak dilaksanakannya galian pondasi dengan kedalaman sekitar 30 sentimeter sebelum pasangan batu dipasang. Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi serta umur layanan saluran irigasi.
Selain itu, muncul pula dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RAB. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh pihak yang berwenang. Namun, apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan pekerjaan di lapangan, hal itu menjadi persoalan serius karena menyangkut efektivitas penggunaan dana APBN sekaligus kualitas hasil pembangunan.
Di tengah ramainya pemberitaan di media sosial, awak media SAHI melakukan konfirmasi kepada Asisten Tenaga Ahli (ASTA) Kecamatan Tambelangan, Arif. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan yang berkembang sekaligus mengetahui langkah yang akan ditempuh dalam menyikapi temuan tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif menyampaikan bahwa dirinya akan menindaklanjuti informasi yang diterima. Ia mengatakan, "Baik saya tindak lanjuti mas. Jika terjadi kekurangan terhadap galian nanti diperbaiki di RAB-nya. Biar disesuaikan dengan pekerjaan di lapangan. Jalan keluarnya nambah volume panjang mas."
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian. Sejumlah pemerhati pembangunan menilai bahwa apabila memang ditemukan kekurangan pekerjaan di lapangan, maka penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku, didukung hasil pemeriksaan teknis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Dengan demikian, publik memperoleh kepastian bahwa setiap perubahan dilakukan sesuai ketentuan, bukan sekadar untuk menyesuaikan hasil pekerjaan yang telah terlanjur dikerjakan.
Sorotan pun kini tidak lagi berhenti pada pelaksana proyek. Fungsi pengawasan turut dipertanyakan. Dalam setiap kegiatan P3-TGAI, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Asisten Tenaga Ahli (ASTA) memiliki peran memastikan pekerjaan sejak awal berjalan sesuai spesifikasi teknis, bukan hanya merespons setelah muncul dugaan persoalan. Karena itu, munculnya indikasi ketidaksesuaian di lapangan menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas sistem pendampingan dan pengawasan.
Aktivis Sampang, Wirno, menilai pemeriksaan lapangan harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Menurutnya, yang perlu diverifikasi bukan hanya kedalaman galian pondasi, tetapi juga mutu material, volume pekerjaan, kesesuaian dengan RAB, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan gambar teknis. "Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan melalui pemeriksaan lapangan. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, termasuk fungsi pengawasannya," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana kegiatan maupun Ketua HIPPA Batu Air belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang berkembang, satu hal yang menjadi harapan publik adalah adanya pemeriksaan lapangan secara independen agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas saluran irigasi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana APBN dan integritas sistem pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama mencegah setiap potensi penyimpangan. (Tim)





