APMP Jatim Gelar Aksi Jilid II di Mapolda, Serahkan Dumas ke Bidpropam Terkait Penanganan Kasus Emas di Bangkalan
SURABAYA — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Mapolda Jawa Timur, Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, APMP Jatim menyampaikan aspirasi mengenai transparansi penanganan perkara dugaan peleburan emas ilegal di Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, sekaligus menyerahkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi sebelumnya pada 8 Oktober 2026. APMP Jatim menyampaikan bahwa mereka masih menantikan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa tiga batang emas atau logam mulia yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan bahwa pihaknya menilai belum terdapat perkembangan signifikan yang disampaikan kepada mereka selama sepekan setelah aksi pertama. Menurutnya, penjelasan mengenai tahapan prosedur hukum belum menjawab pertanyaan yang disampaikan terkait hasil pengujian laboratorium barang bukti.
“Belum ada perkembangan signifikan selama sepekan ini. Prosedur memang dijelaskan, tapi substansi hasil uji lab BB itu sendiri gelap. Inilah anomali penegakan hukum,” tegas Acek.
Tiga Agenda dalam Aksi Jilid II
Dalam aksi jilid II tersebut, APMP Jatim membawa tiga agenda utama. Pertama, menyampaikan orasi publik mengenai tuntutan transparansi penanganan perkara dugaan peleburan emas ilegal di Tanah Merah, Bangkalan.
Kedua, menyerahkan pengaduan masyarakat kepada Bidpropam Polda Jatim terkait proses penanganan perkara oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Langkah tersebut, menurut APMP Jatim, merupakan upaya meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur yang mereka persoalkan.
Ketiga, massa melakukan pemotongan tumpeng sebagai aksi simbolis setelah pengaduan masyarakat diserahkan dan diterima oleh pihak Bidpropam.
Acek menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Ia berharap laporan itu ditangani sesuai ketentuan dan menghasilkan kejelasan mengenai persoalan yang disampaikan.
APMP Jatim juga meminta agar informasi perkembangan perkara disampaikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku. Menurut Acek, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
“Ketika hasil uji lab tiga batang emas saja butuh seminggu lebih tanpa kejelasan, bagaimana publik bisa yakin Polda serius mengusut dugaan mafia emas, penggelapan pajak, dan TPPU di balik Toko Emas Sampoerna?” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pertanyaan yang disampaikan Acek dalam kapasitasnya sebagai Direktur APMP Jatim. Adapun dugaan terkait emas ilegal, penggelapan pajak, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun persoalan lain yang disinggung dalam aksi tersebut perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Polda Jatim Sampaikan Penjelasan
Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa massa aksi sebelumnya telah ditemui oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan mendapatkan penjelasan mengenai penanganan perkara.
“Massa aksi sudah ditemui oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada demo sebelumnya dan sudah mendapatkan penjelasan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa penanganan setiap perkara membutuhkan waktu dan harus melalui tahapan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyelidik.
“Perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Terkait pengaduan masyarakat terhadap penyelidik yang disampaikan kepada Bidpropam Polda Jatim, Jules menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak warga negara untuk mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang berlaku.
“Apabila memang telah diterima bidpropam, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Menunggu Perkembangan Penanganan
Melalui aksi jilid II ini, APMP Jatim berharap pengaduan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, sementara informasi mengenai perkembangan perkara dapat diperoleh berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Di sisi lain, proses penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Pengaduan terhadap penyelidik juga perlu diproses melalui mekanisme internal yang berlaku, dengan tetap menghormati hak semua pihak dan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, perkembangan hasil pemeriksaan laboratorium, penanganan perkara dugaan peleburan emas ilegal di Tanah Merah, serta tindak lanjut pengaduan kepada Bidpropam menjadi hal yang dinantikan untuk memberikan kejelasan kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat.
Tim





