BREAKING NEWS

PKN Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek, Potensi Kerugian Negara Rp1,722 Miliar

 



BEKASI – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021 kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jumat (16/10/2026). Dalam laporan tersebut, PKN memperkirakan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp1.722.000.000,00.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penetapan nilai tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang dinilai tidak mengacu pada hasil penilaian oleh penilai independen sebagaimana mestinya.


Berdasarkan keterangan PKN, nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan tersebut diduga mengalami kenaikan dibandingkan hasil penilaian independen. Atas dugaan tersebut, PKN menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kesesuaian proses penetapan nilai tunjangan dengan ketentuan yang berlaku.


Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan uang negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” tegas Patar Sihotang.


PKN berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui pemeriksaan secara profesional dan objektif. Penelusuran diharapkan mencakup dasar penetapan besaran tunjangan perumahan, hasil penilaian independen, mekanisme pembayaran, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses tersebut.


Sebelumnya, pada September 2026, PKN juga menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas perannya sebagai pelapor dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


Aktivitas dan kinerja PKN dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dapat diakses masyarakat melalui situs resmi www.pknri.com.


PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran publik.


Hingga laporan ini disusun, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut serta tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Trenggalek belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dan nilai potensi kerugian negara yang disebutkan masih perlu ditelusuri serta dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.


Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image