BREAKING NEWS

Dugaan Pelanggaran Etika Dua ASN di Kota Sungai Penuh Jadi Sorotan, BKPSDM Siap Tindak Lanjuti Laporan

 



SUNGAI PENUH – Informasi mengenai dugaan hubungan pribadi yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi di Kota Sungai Penuh menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Isu tersebut mencuat pada Senin (2/11/2026) dan mendapat perhatian karena berkaitan dengan etika serta tanggung jawab aparatur negara.


Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan, kedua ASN tersebut diduga telah menjalin hubungan pribadi dalam kurun waktu tertentu. Informasi itu disebut telah diketahui oleh sejumlah kalangan.


Selain itu, beredar informasi mengenai adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh salah satu pasangan sah. Perkara tersebut dikabarkan masih dalam proses di Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh. Namun, informasi mengenai perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.


Isu ini kemudian memunculkan perhatian masyarakat, mengingat ASN merupakan aparatur negara yang dituntut menjaga integritas, profesionalitas, serta menaati ketentuan etik dan disiplin kepegawaian.


Sebagai pelayan publik, integritas seorang aparatur tidak hanya tercermin dari pelaksanaan tugas administratif dan pelayanan masyarakat, tetapi juga dari kepatuhan terhadap peraturan serta kode etik yang berlaku.


Menanggapi informasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.


"Laporkan saja ke kami, kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan bukti-buktinya," ungkapnya melalui sambungan WhatsApp, Senin (2/11/2026).


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat dapat menjadi bahan bagi instansi berwenang untuk melakukan penelaahan dan klarifikasi berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.


Dalam konteks kepegawaian, dugaan pelanggaran etika dan norma kesusilaan perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. Penanganannya harus memperhatikan aturan disiplin ASN serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi.


Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan verifikasi, pemanggilan, dan pemeriksaan apabila ditemukan dasar serta bukti yang cukup.


Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin, sanksi dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sementara itu, apabila pihak yang bersangkutan merupakan tenaga non-ASN, penanganannya perlu mengacu pada ketentuan hubungan kerja, perjanjian kerja, serta aturan internal instansi yang berlaku.


Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan, profesional, dan tidak berdasarkan informasi sepihak. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap aparatur negara menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas dan etika.


Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.


Fengki

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image