Kafe Pesisir Camplong Diresmikan, Aspek Reklamasi dan Tata Ruang Jadi Sorotan
SAMPANG Peresmian Asmaraloka Cafe di kawasan pesisir Camplong yang dihadiri Wakil Bupati Sampang bersama unsur DPRD, Koramil, dan Polsek Camplong menjadi perhatian sejumlah pihak.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menilai kehadiran unsur pejabat dan aparat dalam kegiatan seremonial tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik terkait legitimasi terhadap usaha yang aspek perizinan dan status lahannya masih perlu kejelasan.
Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar legalitas lahan serta informasi terkait dugaan aktivitas reklamasi di lokasi berdirinya kafe tersebut.
Menurutnya, kawasan pesisir merupakan wilayah yang pemanfaatannya diatur secara khusus dan memerlukan kepastian izin, baik terkait tata ruang laut, reklamasi, maupun status kepemilikan lahan.
“Yang kami soroti bukan sekadar bangunan atau usahanya, tetapi dasar legalitasnya. Jika wilayah pesisir digunakan tanpa kejelasan izin kemudian diresmikan oleh pejabat, wajar apabila publik mempertanyakan apakah prosedur telah dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Rifa’i.
Sorotan tersebut mengemuka seiring informasi yang beredar bahwa lokasi kafe diduga berada di area hasil reklamasi yang disebut-sebut masih berstatus tanah negara. Namun, di sisi lain, bangunan permanen telah berdiri dan telah diresmikan secara terbuka dengan kehadiran pejabat daerah serta unsur keamanan.
Kondisi ini, menurut GASI, dapat memunculkan persepsi di tengah masyarakat seolah terdapat pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas usaha yang aspek legalitasnya belum tersampaikan secara transparan kepada publik.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menjadi perhatian dalam konteks tata kelola wilayah pesisir dan dapat berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan aturan.
Selain persoalan izin dan status lahan, GASI juga menyoroti aspek administrasi lain, termasuk kewajiban pajak dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Rifa’i menyampaikan bahwa apabila dasar pemanfaatan ruang laut belum memiliki kejelasan, maka operasional usaha berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Sampang Ra Mahfudz belum memberikan klarifikasi resmi terkait status izin reklamasi, legalitas lahan, maupun dasar peresmian yang dilakukan di kawasan pesisir Camplong, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah berstatus terkirim.
BBG





