Pelaku Penikaman Ibu Mertua Di Ringkus TIM Reskrim Polsek Torgamba Di Riau, Saat Hendak Melarikan Diri Ke Sumbar.
SOROTANRAKYAT COM
LABUSEL-SUMUT
Waktu subuh yang seharusnya menjadi saat paling khusyuk bagi seorang ibu berubah menjadi detik-detik mencekam penuh darah.Nurlan Br.Pasaribu (46),seorang ibu rumah tangga di Dusun Asahan,Desa Aek Batu,Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera utara nyaris meregang nyawa.
Setelah ditikam bertubi-tubi oleh menantunya sendiri.Pelaku,Reri Pardila alias AI (32),akhirnya berhasil diringkus polisi setelah pelarian lintas provinsi yang menegangkan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa,28 April 2026 sekitar pukul 05.15 WIB,tepat saat korban tengah menunaikan ibadah Sholat Subuh di dalam rumahnya.Tanpa diduga,pelaku datang dan mendobrak pintu belakang rumah korban.Situasi hening seketika berubah menjadi aksi brutal.
Menurut keterangan yang dihimpun,pelaku langsung menyerang korban dengan cara memasukkan jarinya ke mulut korban untuk membungkam teriakan.Namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku.Tak tinggal diam,pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya secara membabi buta ke tubuh korban.
Tusukan demi tusukan menghantam tubuh korban, mengenai tangan,wajah,punggung,dada,hingga perut—membuat korban bersimbah darah di dalam rumahnya sendiri.Setelah melancarkan aksinya,pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi kritis.
Jeritan minta tolong korban akhirnya didengar oleh tetangga,Iya Suwarti (32) yang langsung bergegas menuju lokasi.Betapa terkejutnya saksi melihat korban sudah berlumuran darah.Dalam kondisi lemah,korban masih sempat menyebut nama pelaku, menantunya sendiri, sebagai pelaku penikaman.Warga pun segera berdatangan dan bersama-sama membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolsek Torgamba,AKP Sunipan Gurusinga,S.H.,M.H.,yang menerima laporan langsung bergerak cepat.Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan,S.H.,M.H.,untuk segera mengungkap kasus penganiayaan berat tersebut.
Hanya berselang dua jam setelah kejadian,tepat pukul 07.30 WIB,tim opsnal langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyusun strategi penyelidikan.Dari hasil pengumpulan informasi,identitas pelaku dengan cepat terungkap.Reri Pardila diketahui kerap beraktivitas sebagai pengamen di wilayah Rantauprapat hingga Aek Kanopan.
Namun saat tim bergerak ke lokasi tersebut,pelaku sudah tidak ditemukan.informasi berkembang cepat—pelaku disebut-sebut melarikan diri keluar daerah menggunakan bus Simpati Star menuju Provinsi Riau.
Perburuan pun berlanjut lintas wilayah.Tim opsnal terus bergerak menyisir jalur-jalur pelarian yang diduga dilalui pelaku.Pada Kamis,30 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB,pelaku sempat terdeteksi di wilayah Ujung Tanjung,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.Namun lagi-lagi pelaku berhasil lolos dan melanjutkan pelariannya ke arah Pekanbaru menggunakan bus Eldivo.
Tak menyerah,tim terus melakukan pengejaran intensif.Informasi kembali diperoleh bahwa pelaku turun di wilayah Panam,Pekanbaru,sebelum akhirnya bersembunyi di kawasan perumahan di Kabupaten Kampar.Saat dilakukan penggerebekan,pelaku sempat kabur ke semak belukar di sekitar perkebunan warga.
Situasi sempat membuat tim kehilangan jejak.Namun berkat kerja keras dan perubahan strategi,keberadaan pelaku kembali terdeteksi.Kali ini,pelaku diketahui berada di Jalan HR Subrantas,Pekanbaru,tepatnya di salah satu agen travel lintas Padang,saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Barat.
Pada Jumat dini hari,1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin IPTU Rajo Irawan Hamonangan akhirnya berhasil meringkus pelaku dan menggagalkan upaya pelariannya.
Tanpa perlawanan berarti,pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan berat.
( Ilham/TIM )





