Diduga Ada Ketidaksesuaian Sistem e-Court, Hak Banding Pemohon Terancam Gugur Meski Virtual Account Masih Aktif
SEMARANG – Proses pengajuan upaya hukum banding dalam perkara perdata yang diajukan Astrie Apresitha terhadap PT BCA Finance menuai sorotan. Pemohon mempertanyakan mekanisme pembayaran panjar biaya perkara melalui sistem e-Court Mahkamah Agung yang dinilai membingungkan dan berpotensi merugikan pencari keadilan.
Persoalan tersebut mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerbitkan Surat Keterangan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Smg yang menyebut permohonan banding belum memenuhi syarat formal karena pembayaran panjar biaya perkara dilakukan tidak pada hari yang sama dengan pengajuan banding.
Dalam surat yang ditandatangani Panitera PN Semarang tersebut dijelaskan bahwa permohonan banding didaftarkan pada 9 Juni 2026, sedangkan pembayaran panjar baru dilakukan pada 10 Juni 2026. Berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (Buku II Mahkamah Agung RI), pembayaran panjar biaya perkara merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi agar permohonan upaya hukum banding dapat dicatat dan diproses.
Namun, pada surat yang sama juga ditegaskan bahwa penilaian dan penentuan lebih lanjut mengenai akibat hukum atas terpenuhi atau tidaknya syarat formal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Di sisi lain, Astrie Apresitha mengaku menemukan adanya perbedaan antara ketentuan administrasi yang disampaikan pengadilan dengan informasi yang muncul pada sistem e-Court. Berdasarkan tangkapan layar yang dimilikinya, sistem masih menampilkan estimasi batas pembayaran panjar hingga Rabu, 10 Juni 2026 pukul 09.56 WIB dengan nominal panjar sebesar Rp510.000 serta nomor Virtual Account yang masih aktif untuk digunakan melakukan pembayaran.
Menurut Astrie, informasi pada sistem tersebut membuatnya meyakini bahwa pembayaran pada tanggal 10 Juni masih diperbolehkan.
> "Kalau memang wajib dibayar di hari yang sama saat pendaftaran, mengapa sistem masih memberikan estimasi pembayaran sampai tanggal 10 Juni? Seharusnya pengguna diberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda," ujarnya kepada media, Selasa (1/7/2026).
Astrie juga mempertanyakan mengapa Virtual Account tetap dapat menerima pembayaran apabila secara administrasi pembayaran tersebut dianggap telah melewati batas waktu.
> "Kalau memang sudah terlambat, seharusnya Virtual Account otomatis tidak bisa dipakai untuk membayar. Ini yang membuat saya bingung," katanya.
Untuk memperoleh penjelasan, Astrie mengaku telah mendatangi loket Perdata PN Semarang. Menurut keterangannya, petugas menyampaikan bahwa pembayaran panjar seharusnya dilakukan pada hari yang sama saat permohonan banding diajukan. Ia juga diberi penjelasan bahwa keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan banding akan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding, sehingga dirinya diminta menunggu proses tersebut yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
Perbedaan antara informasi batas waktu pembayaran yang ditampilkan sistem e-Court dengan ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan PN Semarang memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi sistem elektronik peradilan dengan aturan administrasi yang berlaku. Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum dan pelayanan bagi para pencari keadilan yang menggunakan layanan e-Court.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Semarang, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, maupun pengelola sistem e-Court Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait adanya perbedaan antara notifikasi batas pembayaran pada sistem dengan ketentuan administrasi pembayaran panjar banding. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Tim







