HTW Serukan Perang Bersama Melawan Modus TPPO Berkedok Bisnis, Waspadai Ancaman Jaringan Narkotika Transnasional
Bekasi – Human Trafficking Watch (HTW) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga berkedok kerja sama bisnis, investasi, maupun bantuan modal dari luar negeri. Seruan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi awal mengenai dugaan kasus yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JJ asal Manado, Sulawesi Utara.
Ketua Human Trafficking Watch (HTW), Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (20/6/2026), menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya dugaan kejahatan lintas negara yang menggabungkan praktik perdagangan orang, penipuan internasional, hingga dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika transnasional.
Menurut Patar, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keuntungan besar, bantuan modal usaha, atau peluang kerja sama bisnis tanpa kejelasan legalitas dan rekam jejak pihak yang menawarkan.
“Jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban karena tergiur janji keuntungan, bantuan modal, atau kerja sama bisnis yang ternyata menjadi pintu masuk jaringan kejahatan internasional,” ujarnya.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh HTW dari keluarga korban, JJ diduga direkrut melalui skema kerja sama usaha yang menawarkan bantuan modal dan pengembangan bisnis. Korban kemudian melakukan perjalanan ke Freetown, Afrika Barat, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam kronologi yang disampaikan, selama berada di Freetown korban disebut memperoleh fasilitas dari pihak yang mengaku sebagai agen bisnis, termasuk menerima sebuah koper yang disebut berisi hadiah untuk diserahkan kepada pihak tertentu di Malaysia. Setelah tiba di Kuala Lumpur dan sempat menghubungi keluarga, komunikasi dengan korban terputus hingga akhirnya keluarga memperoleh informasi bahwa korban telah ditahan oleh otoritas Malaysia dan sedang menjalani proses hukum.
HTW menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan awal dari pihak keluarga dan memerlukan pemeriksaan serta verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum di Indonesia maupun Malaysia.
Dalam keterangannya, HTW juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pola-pola yang kerap digunakan pelaku, seperti menawarkan pekerjaan atau investasi dari luar negeri, mengajak korban bepergian ke negara tertentu, hingga meminta membawa koper, paket, dokumen, atau barang titipan yang tidak diketahui isinya.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. HTW juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan TPPO melalui pemberian informasi serta pelaporan kepada pihak berwenang.
Selain itu, HTW menyerukan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen bangsa untuk aktif memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perdagangan orang dan kejahatan lintas negara.
Di sisi lain, HTW mendorong DPR RI, DPRD, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) agar memperkuat pengawasan dan memberikan perlindungan maksimal kepada WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri, termasuk memastikan setiap kasus ditelaah secara menyeluruh apabila terdapat dugaan unsur penipuan, manipulasi, tekanan, atau eksploitasi.
Sebagai langkah pencegahan, HTW mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang titipan milik orang lain ke luar negeri, tidak mudah menerima tawaran pekerjaan atau investasi tanpa verifikasi, selalu memeriksa legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan perjalanan, serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi perdagangan orang.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Masyarakat harus bersatu melawan perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional. Pencegahan adalah perlindungan terbaik,” tutup Patar Sihotang.






